Transaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Lebih dari Rp300 Triliun, Mahfud MD: Rp 349 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • Natania Longdong/VIVA.

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp349 triliun.

Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap

Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp300 triliun.

Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.

Gus Miftah Sebut Mahfud MD 'Cupu', Bandingkan dengan Gibran di Atas Panggung

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD

Photo :
  • Antara
Sri Mulyani Buka Suara soal Sering Bungkam saat Jabat Menkeu Era Prabowo

Mahfud menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu. Karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.

Adapun benuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK. "Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Mahfud.

Penyidikan ini, lanjut dia, juga akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya