Pegawai Kemensetneg yang Istrinya Pamer Kekayaan Tidak Wajib Lapor LHKPN

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Nasional – Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan bahwa pegawai Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg, Esha Rahmanshah Abrar, yang pamer harta kekayaannya, bukan pejabata yang wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

KPK Ralat, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Ternyata Belum Ada Tersangka

Esha adalah Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, dan karena kasus tersebut ia saat ini diberhentikan dari jabatannya. 

"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor. Dari data yang disampaikan kepada kami, Kementerian Setneg melalui Peraturan Kemensetneg No 128 Tahun 2015," ujar Ipi Maryati saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin 20 Maret 2023.

Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku

Kementerian Sekretariat Negara RI atau disebut juga Setneg

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Kemudian, Ipi menjelaskan bahwa hanya ada 4 penjabat yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Keempat pejabat yang berkewajiban yakni pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, bendahara umum dan juga sang auditor.

Elite Gerindra Respons Kabar Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Sementara itu, Ipi menuturkan bahwa Esha memang tidak memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Kendati, Kemensetneg dapat memberikan perintah kepada Esha untuk tetap melaporkan hal tersebut secara luas di dalam instansi.

"Pasal 2 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menetapkan penyelenggara negara secara limitatif," kata dia.

"Namun demikian dalam kaitan kewajiban lapor LHKPN, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, sosok Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, menjadi sorotan publik usai sang istri memamerkan harta kekayaannya melalui media sosial instagram. 

Diketahui, istri Esha melalui media sosial pribadinya itu mengunggah foto struk pembelian mobil. Melalui unggahan di instagramnya, istri Esha dengan nama akun @vhia_esa sempat mengungkapkan rasa syukur lantaran bisa membeli mobil kuning yang awalnya hanya ia lihat di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Masha Allah baru kali ini beli mobil enggak diniatin gara-gara terpesona lihat mobil kuning di Jalan Lenteng Agung tadi siang," tulis istri Esha seperti yang dilihat di unggahan Twitter @PartaiSocmed, Minggu, 19 Maret 2023. 

Kemensetneg juga turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga lain dalam menyelidiki harta tak wajar pejabatnya. 

"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya," ungkap Eddy.

"Ini dilakukan guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik sebagai komitmen pemberantasan KKN dan yang bertentangan dengan hukum," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya