Terjerat Kasus Gratifikasi Uang Rp 64 M, Eks Bupati Cirebon Diadili Hari Ini
- Adi Suparman
VIVA Nasional – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa mantan bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra bakal menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi uang Rp 64,2 miliar. Sidang itupun bakal digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Hari ini (20/3) dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Sunjaya P Bupati Cirebon periode 2014-2019," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Maret 2023.
Kemudian, Ali menjelaskan bahwa Sunjaya nantinya akan didakwa menggunakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah dirinya dinyatakan bersalah karena telah melakukan gratifikasi uang senilai Rp 64,2 Miliar.
"Terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal penerimaan suap dan gratifikasi dengan jumlah sekitar Rp 64,2 M," ucap Ali.
"Sunjaya P juga didakwa dengan pasal sebagaimana ketentuan dalam UU TPPU," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai bupati Cirebon senilai sekitar Rp51 miliar.
Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Salah satu dugaan suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar. Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 di mana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada 2016 tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.