Korupsi Rekrutmen Bintara, 5 Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat dan Diusut Pidana
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno
VIVA Nasional – Sebanyak 5 orang oknum anggota Polri yang diduga korupsi dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M.Iqbal Alqudusy, mengatakan 5 oknum anggota yang telah dikenakan sanksi kode etik tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2023.
Penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional. Sehingga pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ujarnya.
Iqbal menambahkan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku korupsi dalam rekruitmen terus berjalan secara proporsional. Meskipun dilakukan secara bergantian antara penyidikan kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," kata Iqbal.
Sementara penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik, ditegaskan Iqbal, tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
"Sesuai Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" ujar Iqbal.
Mengenai apakah sanksi kode etik yang diberikan sudah bersifat final, Iqbal menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20 Maret) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap 5 personil yang terlibat KKN itu," ujarnya.