Keluarga Korban Tabrakan di Semarang Tidak Mau Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
- U-Report
VIVA Nasional – Pasca terlibat kecelakaan di Jalan Mayjend Sutoyo, pada Selasa 8 Maret 2023, VR (18) masih terbaring tidak sadarkan diri di ICU RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah. Saat kejadian, VR bersama rekannya M (15) berkendara dengan sepeda motor Jupiter Z.
Dia terlibat kecelakaan dengan KP (15) yang mengendari motor Yamaha R25. Dirinya memboncengi T (15). Menurut kuasa hukum VR, Feynita Susilo tidak ada impresi positif, empati dan permintaan maaf dari pihak KP sebagai pelaku. Maka dari itu, pihak keluarga VR mau proses hukum tetap berjalan.
"Sikap Keluarga VR adalah akan terus melanjutkan proses hukum dan memohon agar pihak Kepolisian tetap menunjukan komitmen dan kesungguhannya mendalami permasalahan ini," kata dia kepada wartawan, Sabtu 18 Maret 2023.
Dirinya menyebut, kondisi VR saat ini masih berada di ruang ICU dengan luka berat. Dimana kliennya menderita pendarahan di batang otak, retak dibagian tengkorak kepala, patah tulang pipi, pembengkakan di paru, dan pendarahan pada paru-paru. Kata dia, pihak Keluarga VR dan KP beberapa kali bertemu tapi pihak keluarga KP tak menunjukan impresi positif dan empati kepada kliennya.
"Bahkan dalam sebuah kesempatan keluarga KP sempat mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu terlebih dahulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa KP bersalah," ujae Feynita.
Feynita menegaskan lagi kalau pihak keluarga bakal meneruskan kasus tanpa damai. Belum lagi, T selaku pihak yang dibocengi KP tak bersedia memberi keterangan kepada penyidik.
"Pihak yang dibonceng oleh KP tidak mau diperiksa. Hingga saat ini pihak keluarga VR tidak mengetahui alasannya mengapa pihak yang dibonceng KP tersebut tidak kooperatif. Hal ini kami duga bisa saja dapat menghambat proses penyidikan. Kami masih menunggu sikap pihak kepolisan terkait hal ini," ucap dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam tiga rekaman kameea CCTV yang telah diserahkan kepada penyidik, terlihat KP tak memakao helm. Menurutnya, KP juga diduga mengendarai roda dua dengan kecepatan melebihi batas, yaitu 50 KM/jam sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau sebagaimana tercantum pada tanda marka jalan di lokasi kejadian (maksmimal 50 km/jam).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, terusnya, sudah ditentukan dalam Pasal 23 Ayat 4 bahwa 'kecepatan maksimal di jalan tol 100 km per jam. Kecepatan maksimal di jalan antarkota 80 km per jam. Kecepatan maksimal di kawasan perkotaan 50 km per jam.
"Berdasarkan rekaman CCTV tampak VR dan M sedang berboncengan dari arah jalan Brumbungan kemudian menyebrang ke ruas Jalan Mayjend Sutoyo, ketika dari arah samping motor Yamaha R25 yang di tumpangi oleh KP dan T menabrak VR dan M. Motor Yamaha R25 diduga dikendarai KP dengan kecepatan tinggi tanpa upaya mengerem sehingga tabrakan berakibat fatal," kata Feynita lagi.
Untuk diketahui, empat pelajar terlibat kecelakaan di Jalan Mayjen Sutoyo Depan Gang Anggrek III Kota Semarang. Kata Kasubnit Lantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko, empat pelajar yang terlibat kecelakaan bernama KP (15), VR (18), PM (18), dan TA (15).
Dia menjelaskan, kecelakaan berawal saat sepeda motor Jupiter menyebrang dari arah utara (Dr Panjaitan) ke arah selatan (Gang Anggrek III). Penyebab kecelakaan diduga pengendara kurang waspada pandangan samping kiri dan tidak menunggu bebasnya arus lalu lintas. Setelah itu, pengendara sepeda motor Jupiter adu banteng dengan pengendara sepeda motor Yamaha R25 yang melaju dengan kecepatan tinggi.