Disebut Tewas Tenggak Racun Sianida, Keluarga Anggap Kematian Bripka AS Janggal
- Istimewa
VIVA Nasional – Keluarga Bripka AS, anggota Polri yang bertugas di Satuan Lalulintas Polres Samosir membuat laporan ke Polda Sumut, Jumat kemarin, 17 Maret 2023. Laporan dibuat lantaran keluarga menganggap kematian Bripka AS yang disebut menenggak racun sianida dalam keadaan tidak wajar.
Keluarga almarhum didampingi oleh tim pengacaranya dari kantor JnR Law Firm, melaporkan kematian Bripka AS. Dikarenakan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
Jasad anggota Polri itu, ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung-Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin 6 Februari 2023, lalu.
“Jadi, kami sudah resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, berharap agar kasus ini bisa terbuka. Karena kematian almarhum Bripka AS yang ditemukan meninggal dunia. Karena, penuh kejanggalan,” ucap tim kuasa hukum, Fridolin Siahaan, Sabtu 18 Maret 2023.
Fridolin menjelaskan berdasarkan pengakuan keluarga, bahwa di sekujur tubuh Bripka AS ditemukan luka memar. Termasuk, di bagian belakang kepalanya.
Dugaan pihak keluarga korban dan pengacara, bahwa Bripka Arfan Saragih bukan murni bunuh diri. Sebab, ada beberapa luka yang diderita.
“Berdasarkan hasil otopsi, ada luka memar di bagian belakang kepalanya. Kemudian ada cairan racun sianida di dalam lambungnya. Kami anggap kematiannya ini sangat janggal,” tutur Fridolin.
Laporan pihak keluarga korban tertuang di dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara).
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap agar terbuka tabir dalam kematian almarhum Bripka Arfan Saragih. Apakah almarhum bunuh diri atau dibunuh,” jelas Fridolin.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Samosir, berinisial Bripka AS bunuh diri dengan meminum racun sianida. Aksi tersebut dilakukan, diduga karena tak sanggup hadapi atas kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor dilakukannya, yang mencapai Rp 2,5 miliar.
Kematian Bripka AS ini, membuka tabir penggelapan pajak yang diduga dilakukannya. Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman membenarkan aksi bunuh diri yang dilakukan anggotanya tersebut.
Autopsi terhadap Bripka AS pun dilakukan di RS Bhayangkara Medan. Hasilnya, ditemukan zat Natrium Cyanide dalam lambung Bripka AS.
"Hasil pemeriksaan disimpulkan penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat masuknya sianida ke saluran makanan hingga ke lambung dan saluran nafas. Disertai adanya perdarahan pada rongga kepala akibat trauma benda tumpul," ungkap Yogie dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.
Yogie menuturkan, bila Satreskrim Polres Samosir tengah melakukan penyelidikan penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samosir. Kasus ini berawal dari laporan salah seorang wajib pajak atas kejanggalan yang tercatat belum membayarkan kewajibannya.
Padahal, ia telah membayar pajak kendaraan pada 2022 miliknya kepada Bripka AS, namun tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022. Dari laporan ini, mencuatlah ratusan korban penggelapan pajak kendaraan lainnya.
Diyakini, aksi penggelapan ini berlangsung sejak medio 2018 hingga 2023. Modus penggelapan ini, mengajukan diri membantu membayarkan pajak kendaraan. Namun, setoran wajib pajak itu tidak dibayarkan. Sehingga diduga total nilai uang digelapkan Capai Rp 2,5 miliar.
Yogie menegaskan, kematian Bripka AS ini tak lantas menghentikan kasus penggelapan pajak ini. Pihaknya memastikan akan mengungkap pelaku lain yang terangkai dengan penggelapan pajak yang dilakukan Bripka AS.
"Terkait proses (hukum) ini harus dipertanggungjawabkan terhadap orang yang menerima uang tersebut," tutur Yogie.
Yogie menjelaskan ihwal kematian Bripka AS tersebut yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Senin, 6 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Bripka AS ditemukan tergeletak sekitar 10 meter dari pinggir jalan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Di lokasi itu, petugas pun melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti pun diamankan, yakni botol minuman soft drink cairan keruh dalam keadaan tertutup, benda putih padat berukuran kecil di atas tanah, serta satu unit handphone.
Temuan mengejutkan, 19 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan 25 buah surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Serta uang tunai Rp356 juta di kantong celana Bripka AS.
"Penyidik membawa sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut Bidang Kimia untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories," jelas Kapolres.