Peras CPMI dan Ancam Senjata, 3 Polisi Gadungan Ditangkap di Bandara Soetta

Ilustrasi seragam polisi gadungan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA Nasional – Tiga polisi gadungan ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya ditangkap usai melakukan aksi pemerasan terhadap para Pekerja Migran Indonesia atau PMI non prosedural pada Minggu, 5 Maret 2023, di Terminal 3. Dalam pemerasan itu, ketiganya mengancam para korban menggunakan senjata jenis air softgun. 

Libur Nataru, Bali dan Surabaya Dominasi Penerbangan Terpadat di Bandara Soetta

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi mengatakan, para pelaku berinisial FF (21), IK (22), dan GEJ (34). Yang mana, mereka beraksi mengaku sebagai polisi di area Bandara Soetta. 

"Para pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta untuk menakut-nakuti korban dan menggasak hartanya," katanya, Sabtu, 18 Maret 2023. 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Bermula saat ketiga pelaku melakukan pemeriksaan pada berkas ketiga korban. Di mana, ketiganya adalah PMI non-prosedural yang akan berangkat ke Filiphina. 

Tiga Bandara Ini Dalam Pantauan Khusus AirNav Buntut Cuaca Ekstrem saat Nataru

"Ketiga korban diperiksa berkasnya oleh para pelaku, dan didapati kalau mereka (korban) non prosedural. Lalu disana dilakukan pemerasan," ujarnya. 

Ketiga pelaku menarik para ke korban ke mobil yang ada di area parkir. Di sana, tersangka mengambil barang milik korban, serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap. 

"Lalu, setelah meminta uang tebusan itu, barang-barang korban diambil yakni, handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP, membuat korban merugi sekira Rp8 juta," ujar Reza

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Istimewa.

Mendapati kejanggalan itu, para korban pun mendatangi pihak AVSEC dan melakukan pelaporan, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengejaran. 

"Hingga akhirnya ketiganya ditangkap di tiga kawasan Sukabumi, Garut, dan Kalimantan," ungkapnya. 

Para tersangka polisi gadungan tersebut pun dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya