UIN Makassar Sebut Pelaku Pelecehan Seks di Kampus Itu Bukan Pegawainya tapi Pekerja Lepas

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muammar Muhammad Bakry.
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

VIVA Nasional – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Muammar Muhammad Bakry menegaskan bahwa pria berinisial SS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa bukan merupakan staf atau tenaga honorer kampus itu.

"Melalui pernyataan resmi ini, saya selaku dekan menyatakan bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar," kata Muammar dalam keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023.

Ia menekankan terduga pelaku pelecehan itu bukan staf, pegawai, ataupun honorer, tetapi pekerja lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan melalui Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat adhoc atau sementara.

Kampus UIN Alauddin Makassar.

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud.

"SK yang bersangkutan itu telah kami cabut karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Jadi, tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat," ujarnya.

"SS merupakan alumni kami FSH, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, sehingga kami minta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan itu menambahkan.

Muammar mengemukakan, setelah dilaporkan oleh korban ke KPKE kampus, dia sebagai dekan langsung memanggil SS untuk meminta klarifikasi. Saat itu juga SS diberhentikan dari tugasnya agar fokus menyelesaikan masalahnya.

Mahasiswa USU Geruduk Kampus gegara Rektor Prof Muryanto Diduga Cawe-cawe Pilgub Sumut

Selain itu, UIN Alauddin Makassar memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan terhadap korban apabila terjadi indikasi pelecehan atau kekerasan seksual.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Poverty Action Lab
Ridwan Kamil Serang Mas Pram Ahok Kena Getahnya, Kelakuan Mahasiswa Mabuk hingga Oral Seks

"Sebagai dekan, tentu sangat disayangkan jika SS melakukan yang disangkakan. Pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut. Namun, sangat disayangkan pula, jika SS tidak melakukan itu, lalu aib diumbar di media, tentu sangat merusak nama baik lembaga," katanya.

Ia berharap dari persoalan ini seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan.

Viral Dosen Ini Menangis Setelah Tahu Mahasiswa Tega Bohongi Orang Tua dan Tidak Lulus Kuliah

SS dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan dugaan menyodomi 10 orang mahasiswa sejak tahun 2016. Modusnya pura-pura membantu mahasiswa menyusun skripsi dan bisa mengurus nilai bagus dari dosen. Meski demikian, sejumlah korban pelecehan seksual tersebut belum ada yang melapor kepada polisi. (ant)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Para mahasiswa menilai, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan diduga kuat melakukan intimidasi dan intervensi terhadap proses demokrasi di Banten.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024