UIN Makassar Sebut Pelaku Pelecehan Seks di Kampus Itu Bukan Pegawainya tapi Pekerja Lepas

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Muammar Muhammad Bakry.
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir

VIVA Nasional – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Muammar Muhammad Bakry menegaskan bahwa pria berinisial SS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa bukan merupakan staf atau tenaga honorer kampus itu.

Viral Dosen UIN Makassar Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Kata Dekan

"Melalui pernyataan resmi ini, saya selaku dekan menyatakan bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar," kata Muammar dalam keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023.

Ia menekankan terduga pelaku pelecehan itu bukan staf, pegawai, ataupun honorer, tetapi pekerja lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan melalui Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat adhoc atau sementara.

Detik-detik Bos Perusahaan Game di Bekasi Aniaya Pegawai, Disemprot APAR hingga Dikeroyok sampai Babak Belur

Kampus UIN Alauddin Makassar.

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud.

"SK yang bersangkutan itu telah kami cabut karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Jadi, tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat," ujarnya.

Tergerus Digitalisasi dan Tren Teknologi, Mahasiswa yang Pengin Jadi Akuntan Kian Merosot

"SS merupakan alumni kami FSH, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, sehingga kami minta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan itu menambahkan.

Muammar mengemukakan, setelah dilaporkan oleh korban ke KPKE kampus, dia sebagai dekan langsung memanggil SS untuk meminta klarifikasi. Saat itu juga SS diberhentikan dari tugasnya agar fokus menyelesaikan masalahnya.

Selain itu, UIN Alauddin Makassar memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan terhadap korban apabila terjadi indikasi pelecehan atau kekerasan seksual.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Poverty Action Lab

"Sebagai dekan, tentu sangat disayangkan jika SS melakukan yang disangkakan. Pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut. Namun, sangat disayangkan pula, jika SS tidak melakukan itu, lalu aib diumbar di media, tentu sangat merusak nama baik lembaga," katanya.

Ia berharap dari persoalan ini seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan.

SS dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan dugaan menyodomi 10 orang mahasiswa sejak tahun 2016. Modusnya pura-pura membantu mahasiswa menyusun skripsi dan bisa mengurus nilai bagus dari dosen. Meski demikian, sejumlah korban pelecehan seksual tersebut belum ada yang melapor kepada polisi. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya