Sayangkan Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Desak JPU Upaya Hukum Lain

Sidang perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lain, terkait dengan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu. 

Pengacara Ronald Tannur Kontak Orang PN Surabaya Minta Pilih Hakim yang Menyidangkan

Komnas HAM telah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM, ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk membuat kasus tersebut semakin terang. 

"Sekaligus memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga," Komnas HAM dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023. 

Terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Serang

Selain itu, pada amicus curiae melampirkan fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan. 

"Kami juga merekomendasikan majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan," tulisnya. 

Respon Komite Disabilitas Soal Keluhan Agus Buntung di Rutan: Jangan Samakan Kaya di Hotel

Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga menyayangkan keputusan majelis hakim terhadap 3 orang terdakwa dari pihak kepolisian. Seorang divonis 1 tahun 6 bulan, dan 2 orang lainnya diputuskan bebas. 

"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa, serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,". 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan telah merenggut ratusan nyawa supporter sepak bola. Dalam hal ini, para terdakwa yang didakwa juga berperan dalam menembakan gas air mata, yang menyebabkan kepanikan penonton sehingga korban tewas mencapai 135 orang.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025