Kalah di BANI, Helmut Dinyatakan Tak Berhak Miliki Saham di PT CLM
- ANTARA FOTO
VIVA Nasional – Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri atau CLM Helmut Hermawan dinyatakan tidak berhak memiliki saham di PT CLM. Hal ini diperkuat setelah penetapan hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI melalui putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI.
Dalam putusan BANI dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI diputuskan untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR (PT Asia Pasific Mining Resources) oleh pemegang saham Thomas Azali dan Ruskin kepada PT AMI (PT Aserra Mineralindo Investama).
Disebutkan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Eksekusi Putusan BANI untuk menyerahkan Saham-Saham dalam PT APMR oleh Pemegang Saham (Thomas Azali dan Ruskin) kepada PT AMI. PT APMR sendiri merupakan pemegang saham 85 persen di PT CLM.
"Sesuai dengan Penetapan dan Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud, seluruh saham milik Thomas Azali dan saham milik Ruskin (100%) di PT. APMR diserahkan kepada PT. AMI selaku Pemohon Eksekusi sehingga PT. AMI berwenang dan berhak menyelenggarakan RUPS PT. APMR berikut memberikan hak suara serta hak mengambil keputusan yang sah di dalam RUPS," seperti dilihat dari dokumen putusan BANI dan PN Jaksel tersebut, Jumat 17 Maret 2023.
Atas dasar eksekusi tersebut keluar akta no.06 tanggal 24 Augustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054341 tanggal 13 September 2022.
Selanjutnya keluarlah Akta No. 06 tanggal 13 September 2022 yang kembali dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini untuk akta PT APMR No. 06 tanggal 13 September 2022.
“Sehingga komposisi Pemegang Saham dan Pengurus PT APMR berubah sebagai berikut Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Wagiman selaku komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar selaku Direktur Utama dan Mahar Atanta Sembiring selaku direktur,” jelas dokumen tersebut.
Dengan demikian, PT APMR selaku Pemegang Saham 85% dan Isrullah Achmad selaku Pemegang Saham 15% pada PT CLM melakukan RUPS untuk merubah Susunan Pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.
“Susunannya ialah Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Junaidi, Komisaris, Wagiman Komisaris, Ir Isrullah Achmad Komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama, Mahar Atanta Sembiring Direktur, Ismail Achmad Direktur dan Dedy Basri Direktur,” papar dokumen itu.
Kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor mengatakan, Helmut Hermawan jelas bukan pemilik saham di PT CLM, apalagi PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induknya. Dia itu hanyalah orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.
"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing. Bahkan, saat melamar kerja bawa anak istri, mohon-mohon diterima kerja. Demi anak istrinya itu,” ungkap Dion.
Kasus ini bermula dari tindakan Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen aktif menawarkan 85% saham PT CLM dan hak tagih PT APMR sebesar Rp150 M kepada PT Aserra Capital (PT ASCAP) dari rentang waktu November Tahun 2018 sampai dengan Januari 2019.
Namun demikian, dalam prosesnya Ternyata 85% saham PT CLM yang dimiliki oleh PT APMR telah diblokir oleh pemegang saham lain di PT CLM, yakni Isrullah Achmad sehingga saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
Kondisi tersebut diperparah lantaran kepemilikan saham Thomas Azali pada PT APMR sedang dalam proses Penyelidikan pada Bareskrim Polri. Hal ini lantaran Thomas Azali mendapatkan saham tersebut dengan cara melawan hukum yaitu memalsukan tanda tangan Jumiatun Van Dongen selaku pemegang saham di PT APMR.
Jumiatun Van Dongen pemilik saham di PT AMPR dan istri dari William Jan Van Dongen. Tanda tangan Jumiatun sendiri dicatut dan dipalsukan dalam dokumen jual beli saham dan keputusan sirkulasi RUPS PT APMR pada Bulan Mei 2018 yang sedang di Sidik dengan Laporan Polisi No. LP/B/0686/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2022.
Helmut Hermawan sendiri diketahui bukanlah pemegang saham baik pada PT APMR dan PT CLM. Helmut hanyalah orang yang bekerja sama dengan Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen untuk mengambil alih Secara Paksa kepemilikan saham Willem Jan Van Dongen melaluI istrinya yakni Jumiatun.