Puluhan Tahun Status Tanah Tanpa Kejelasan, Puluhan Dosen Unhas Dapat Sertifikat
- Istimewa
VIVA Nasional - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat ke sejumlah dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Para dosen itu sudah puluhan tahun memiliki tanah tanpa kejelasan.
Hadi menyampaikan alasan pemerintah terutama Kementerian ATR/BPN menaruh perhatian ke guru dan dosen dalam urusan sertfikat tanah. Dia mengatakan banyak yang melupakan jasa guru dan dosen.
"Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertifikat tanah untuk dosen ini. Bentuk terimakasih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen," kata Hadi, dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.
Hadi menjelaskan, bidang tanah seluas 33,35 hektar yang dihuni 627 dosen Unhas dengan peruntukan Perumahan Dosen (Perumdos) sudah dapat titik terang. Sebab, tanah yang dimaksud sudah dihuni para dosen sejak 1980.
Dia mengatakan titik terang tersebut diupayakan Unhas melalui jalur proses sertifikasi Perumdos pada 2022. Hal itu diupayakan melalui permohonan dari Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa.Â
Kemudian, dari permohonan itu dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen. Dilaporkan dari penelitian dokumen, Â tanah tersebut bukan aset barang milik negara (BMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Â
Dengan tak terbukti aset BMN, pada Februari 2023, diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49. Kemudian, ditindak lanjuti dengan pendaftaran SK.
Lalu, sertifikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 Sertifikat Hak Pakai atau SHP atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Menurutnya, dengan status itu, maka dosen-dosen lain yang menempati tanah tersebut akan segera dapat hak legalitas berupa sertifikat.Â
Kata Hadi, hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dia bilang hal itu bisa ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan.Â
Pertimbangan pertama, karena para dosen punya iktikad baik menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para Pemohon juga disebut sudah mengikatkan diri dengan objek tersebut. Namun, jika tercatat sebagi aset BMN akan dilepaskan secara sukarela.
Sementara, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa menyampaikan dengan pemberian sertifikat itu membuat dosen lega setelah puluhan tahun tanpa kejelasan status tanah.
Dia mencontohkan pengalaman yang dialami dosen Bahasa Inggris, Marthen Luthen Manda.
“Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri," kata Marthen.