Pengadilan Tinggi DKI Belum Terima Berkas Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara banding vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari Segera Serahkan Memori Banding

Menurut dia, dalam perkara obstruction of justice terdakwa Hendra dan Agus maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding masing-masing pada tanggal 3 Maret 2023.

"Tetapi, berkas perkaranya hingga saat ini belum diterima di PT DKI Jakarta," kata Binsar saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 17 Maret 2023.

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Ia mengatakan masa pengajuan memori banding selama 14 hari terhitung para pihak menyatakan banding, baik terdakwa Hendra dan Agus maupun jaksa penuntut umum. Setelah lewat masa menunggu memori banding, Kepaniteraan Pengadilan Negeri akan segera menjilid berkas dan segera mngirimkn ke Pengadilan Tinggi DKI.

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jaksa ICC: Tak Ada Dasar Hukum Penangguhan Penangkapan PM Israel Netanyahu

“Setelah itu, PN segera menjilid berkas, kecuali ada memori banding, maka ada kewajiban PN untuk memberitahu pihak lawannya, bahwa telah ada (dimasukkan) memori banding dari pihak lawannya yang memohon banding,” ujarnya.

Ia menyebutkan, para pemohon banding masing-masing mempunyai hak untuk mengajukan Memori Banding yang berisi alasan-alasan mereka mengajukan banding. “Jadi penggunaan hak itu ditunggu lebih dahulu oleh PN. Setelah itu berkas akan dikirim oleh PN,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum Hendra Kurniawan selama 3 tahun penjara dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. Sebab, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Yang banding Jaksa untuk perkara Hendra dan Agus Patria," kata Djuyamto saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 16 Maret 2023.

Menurut dia, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria pada Jumat, 3 Maret 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Agus Nur Patria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Agus Nur Patria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nur Patria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Hakim menilai, Agus Nur Patria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya