KPK: Ada 70 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa masih ada penyelenggara negara yang belum melaporkan kewajibannya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setidaknya ada 70.350 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN periode tahun 2022.
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya pada Jumat 17 Maret 2023.
"Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 Wajib Lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%," sambungnya.
Kemudian, Ipi menjelaskan bahwa ada pada jajaran eksekutif pusat maupun daerah yang telah melaporkan kewajibannyan sebanyak 84 persen. Artinya, sudah ada 243.307 orang yang telah menyampaikan LHKPN dari 291.360 yang wajib lapor.
"Jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 Wajib Lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84%," kata dia.
Sementara itu, di Legislatif tercatat hingga tanggal 16 Maret 2023 ini, sudah ada 52 persen yang telah menyampaikan LHKPN. Pasalnya, ada 20.078 yang wajib lapor dan tercatat 10.348 telah menyampaikan dari jajaran Legislatif pusat maupun daerah.
"Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajb Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%," ucapnya.
Selanjutnya, Ipi menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN secara akurat dan tepat waktu penting dilakukan bagi penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor LHKPN. Karena LHKPN merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara terhadap aset kekayaannya.
"LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara sesuai dengan profilnya," beber Ipi.
Ipi juga mengatakan bahwa penyampaian LHKPN tahun ini pun masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 mendatang. KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk segera menyerahkan LHKPN sebelum batas waktu berakhir.
"KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir. Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," ucap Ipi.