2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Polri Bilang Begini

Sidang perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Dua anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Mabes Polri tidak berkomentar banyak perihal vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan itu. Polri hanya meminta seluruh pihak menghormati putusan tersebut.

"Prinsipnya, kami menghormati putusan pengadilan, karena itu (kasus tragedi Kanjuruhan) sudah masuk ranah pengadilan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Sebelumnya diberitakan, keputusan berani dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Tragedi Kanjuruhan dan menewaskan 135 orang. 

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polri yang menjadi terdakwa perkara tersebut, yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

Majelis hakim yang berani itu ialah Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua dan dua anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Kedua terdakwa disidang dengan berkas berbeda, namun vonisnya sama. Kompol Wahyu dan AKP Bambang Sidik dinyatakan tak terbukti bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan untuk terdakwa AKP Bambang Sidik.

Hakim juga memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa Kompol Wahyu dan AKP Bambang dari tahanan.

Sidang Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Vonis berbeda diterima mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan orang luka-luka. Terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pidana penjara terhadap mereka selama tiga tahun.

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalan  atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka.

Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Korban meninggal dalam kejadian tersebut sebanyak 135 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya