AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang Duluan, Kejaksaan Ungkap Alasannya

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A
Sumber :
  • Twitter

VIVA Metro – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan bahwa saat ini berkas Mario Dandy Cs telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu hingga mengalami koma.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Reda menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) Mario Dandy saat ini sudah berada di Kejati DKI Jakarta. 

"Ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. SPDP para pelaku atas nama M, AG," ujar Reda kepada wartawan dikutip Jumat 17 Maret 2023.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Namun, Reda mengungkap akan mulai mempelajari berkas perkara milik tersangka AG. Pasalnya, AG merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora yang statusnya masih dibawah umur.

"Dan yang sudah ada berkas perkaranya A .Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," kata Reda.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Pacar Mario Dandy berinisial AG usai diperiksa Polisi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Kata Reda, berkas milik AG akan diteliti selama kurang lebih 7 hari lamanya. Ia pun menargetkan bahwa akhir bulan Maret atau awal bulan April akan masuk ke tahap dua berkasnya.

"(Berkas) Anak-anak itu 7 hari, kenaknya 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari. 7 hari selesai, misalkan udah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap 2 nya bulan akhir Maret atau awal April dah bisa," ucap Reda.

Rekonstruksi 40 Adegan Diperagakan Mario Dandy Cs

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan memperagakan 40 adegan. Adegan tersebut seluruhnya diperagakan oleh para tersangka. 

Namun, dalam peragaan adegan tersebut AG diwakili oleh peran pengganti karena dia masih dibawah umur dan tak dapat hadir.

"Jadi dari 37 menjadi 40. (Adegan, red) 40 terbagi dua karena angelnya berbeda jadi 40a dan 40 b," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi pada Jumat 10 Maret 2023.

Hengki mengatakan bahwa tambahan oeragaan tersebut dilakukan lantaran saksi masih ada bagian yang belum pernah diperagakan dalam rangkaian kasus Mario Dandy.

Adapun, jumlah awal 37 adegan itu berdasarkan pemeriksaan para tersangka. Kemudian hasil digital forensik.

"Ternyata dari salah satu saksi tadi menyatakan ada beberapa angle yang belum kita peragakan," kata dia.

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Artinya, dengan adanya tambahan peragaan tersebut, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy akan semakin terang. Khususnya peran dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG.

"Kita melihat peranan dari masing-masing tersangka dan juga pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan tadi," kata Hengki.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya