Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David, Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani jenguk David
Sumber :
  • Instagram @tidvrberjalan

VIVA Nasional – Mario Dandy Cs telah menganiaya David Ozora hingga mengalami koma beberapa waktu lalu. Kini Mario Dandy Cs pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penganiayaan itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan bahwa akan menawarkan kepada kedua pihak untuk melakukan restorative justice (RJ) atau penyelesaian masalah tidak dengan hukum alias berdamai.

Kendati demikian, RJ tersebut pun tetap sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga. Reda menjelaskan bahwa jika salah satu pihak tak menginginkan RJ, maka proses hukum tetap berlanjut seperti sedia kala.

"Kami proses itu. Kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu proses jalan terus," ujar Reda kepada wartawan dikutip Jumat 17 Maret 2023.

Kemudian, Reda mengungkapkan bahwa perilaku Mario Dandy itu masuk dalam kategori penganiayaan berat. Ia menyebut hal itu lantaran setelah menjenguk langsung David Ozora yang masih menjalani proses perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernafasan sudah baik, tensi sudah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," kata dia. 

Kondisi David saat ini pun akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan proses hukum selanjutnya.

"Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung," ucap Reda.

Mario Dandy saat dibawa penyidik untuk mengikuti rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

40 Adegan Telah Diperagakan Mario Dandy Cs

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan memperagakan 40 adegan. Adegan tersebut seluruhnya diperagakan oleh para tersangka. 

Namun, dalam peragaan adegan tersebut AG diwakili oleh peran pengganti karena dia masih dibawah umur dan tak dapat hadir.

"Jadi dari 37 menjadi 40. (Adegan, red) 40 terbagi dua karena angelnya berbeda jadi 40a dan 40 b," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di lokasi pada Jumat 10 Maret 2023.

Hengki mengatakan bahwa tambahan oeragaan tersebut dilakukan lantaran saksi masih ada bagian yang belum pernah diperagakan dalam rangkaian kasus Mario Dandy.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Adapun, jumlah awal 37 adegan itu berdasarkan pemeriksaan para tersangka. Kemudian hasil digital forensik.

"Ternyata dari salah satu saksi tadi menyatakan ada beberapa angle yang belum kita peragakan," kata dia.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Artinya, dengan adanya tambahan peragaan tersebut, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy akan semakin terang. Khususnya peran dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Kita melihat peranan dari masing-masing tersangka dan juga pemenuhan unsur pasal yang kita sangkakan tadi," kata Hengki.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya