Berbeda Keterangan Sebelumnya, Teddy Minahasa Kini Akui Salah Ketik Tawas Jadi Trawas

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di persidangan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa diperiksa secara langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Kepada majelis Hakim Teddy kembali berkelit mengenai “Trawas” dalam pesan singkat yang dikirimkannya kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Di hadapan majelis hakim kini Teddy mengaku salah ketik tawas menjadi 'Trawas'.

Pernyataan tersebut berawal dari Teddy yang dicecar beberapa pertanyaan mengenai asal-usul Teddy mengetahui barang bukti hasil penangkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

"Ketika terjadi penangkapan pelaku tindak pidana narkotika sekitar 14 Mei 2022, yang ada barang buktinya sampai 41,3 kilogram. Saudara waktu itu sebagai Kapolda tahunya dari mana? Apakah karena dilaporkan oleh Kapolresnya atau bagaimana?," tanya majelis hakim kepada Teddy.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

"Betul, Yang Mulia, laporan dari Saudara Dody sebagai Kapolres Bukittinggi barangkali kalau diizinkan diperlihatkan laporannya," jawab Teddy kepada Majelis Hakim.

Majelis hakim kemudian menyinggung soal chat yang bertuliskan 'Sebagian BB diganti Trawas' atas laporan Dody. Kali ini Teddy mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya salah mengetik tawas menjadi 'Trawas'.

"Ketika mendapat laporan tersebut juga tadi saya baca apa tanggapan atau jawaban Kapoldanya, terdakwa sendiri waktu itu. Itu ada disebut 'Ganti sebagian dengan tawas atau Trawas'. Ada istilah itu tadi di sana. Itu benar perintah terdakwa atau terdakwa yang membuat, kalau terdakwa tadi menyatakan itu narasi, yang membuat itu memang benar saudara?,” tanya manjelis Hakim kepada Teddy.

"Benar, Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik), tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jawab Teddy kepada Majelis Hakim.

Majelis hakim sedikit meninggikan nada suara dengan kembali bertanya apakah betul maksud Teddy sebenarnya adalah tawas.

"Tapi maksud saudara tawas ya sebenarnya?" Tanya majelis Hakim.

"Maksud saya tawas dan bonus anggota ditambah emoji orang tertawa. Demikian, Yang Mulia," ujar Teddy.

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Mendengar kesaksian Teddy, majelis hakim pun memasang mimik muka heran, dimana pernyataan Teddy ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya.

Teddy sebelumnya menyampaikan agar sabu diganti 'Trawas', yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur Teddy berkelit dengan pernyataan JPU dalam sidang sebelumnya mengenai hal Tawas atau Trawas tersebut.

"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah, Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto, bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?,” ujar Teddy dalam sidang yang dilaksanakan oada 1 Maret 2023.

Majelis Halim kemudian bertanya lagi mengenai maksud Teddy memberi narasi mengganti barang bukti kepada Dody.

"Itu sudah saya jawab, Yang Mulia, itu hanya saya kirim agar Saudara Dody tidak melakukan seperti yang saya tulis itu,"  ujar Teddy ke Majelis hakim.

"Narasi itu maksudnya apa?,” tanya kuasa hukum kepada Teddy.

"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," jawab Teddy.

Di hadapn majelis hakim, Teddy menegaskan dirinya menulis Trawas, bukan tawas. "Maksud tawas sama Trawas itu sama nggak?" tanya majelis hakim.

"Sebetulnya berbeda, Yang Mulia," jawab Teddy.

“Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?" Tanya Hakim.

"Trawas," ujar Teddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya