Polisi Ungkap Kabar Terbaru Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong pakai baju tahanan
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Penanganan kasus dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan dengan tersangka Ismail Bolong dan kawan-kawan masih ditangani oleh Tim Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

“Masih terus berjalan ya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Maret 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih detail terkait berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong apakah dinyatakan lengkap atau belum oleh Kejaksaan Agung.

Aktivis Minta Kasus Suap Ismail Bolong Diusut

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

Gelombang aksi terus bergulir terkait kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang diduga menyeret petinggi Polri. Diduga, kasus suap Ismail Bolong ini menyeret nama Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Dimana, Ismail Bolong mengaku melalui videonya yang viral telah menyetor sejumlah uang sebesar Rp6 miliar kepada Agus.

Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman melihat KPK tidak melakukan tindakan apapun terhadap laporan yang diserahkan terkait dugaan keterlibatan Kabareskrim Polri dalam kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur, dengan tersangka Ismail Bolong.

Maka dari itu, Dendi memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

"Kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum mulai dari Polri, KPK hingga kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus suap yang dilakukan Ismail Bolong kepada Agus Adrianto," kata Dendi pada Kamis, 16 Maret 2023.

Presiden Jokowi, kata dia, sudah saatnya berpihak kepada pemberantasan korupsi dan agenda bersih-bersih institusi Kepolisian Republik Indonesia. Untuk itu, ia menyayangkan berbagai kasus yang menyita perhatian publik melibatkan pejabat tinggi Polri.

"Rasanya kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian nyaris hilang. Bayangkan, kasus Polri ini super lengkap, mulai dari kejahatan kemanusiaan, peredaran narkoba, tambang ilegal dan sejumlah bisnis haram di republik ini melibatkan aparat Kepolisian. Ini kan miris," jelas dia.

Dendi berharap Presiden Jokowi bisa selamatkan lembaga Polri yang sudah dirusak oknum tidak bertanggungjawab, salah satunya permainan tambang ilegal Ismail Bolong. “Mendesak Presiden Jokowi perintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo copot Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Selamatkan institusi Kepolisian dari oknum pejabat yang korup," pungkasnya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Bantah

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan Ferdy Sambo soal pemeriksaan dirinya terkait kasus tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang diungkap Ismail Bolong.

Agus menekankan dirinya belum lupa ingatan sehingga ingat betul bahwa belum ada pemeriksaan terkait kasus tambang ilegal tersebut.

"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong). Saya belum lupa ingatan," ujar Agus pada Selasa, 29 November 2022.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari tadi. 

"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Ismail Bolong pakai baju tahanan

Photo :
  • istimewa

Johanes mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa, 6 Desember 2022 siang. Ismail Bolong dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan perizinan tambang ilegal. "Kalau Pak IB diperiksa 13 jam, itu ada 62 pertanyaan," ungkapnya. 

“Pemeriksaan seputar klarifikasi dan terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasalnya yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 mengenai tambang ilegal, perizinan perindustrian dan sebagainya," jelas Johanes.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul pada Kamis, 8 Desember 2022. 

Adapun dua orang tersangka lainnya yaitu Rinto (RP) berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama dengan Ismail Bolong, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal. 

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul.

Tersangka terakhir, lanjut Nurul, yaitu Budi (BP) disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024