Teddy Minahasa Kesal Dibohongi Linda: Ngaku Mau Dijadikan Istri Ketiga Raja Brunei

Irjen Teddy Minahasa mencecar saksi dari JPU
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa membantah memiliki hubungan bisnis dengan Linda Pujiastuti alias Anita. Teddy juga mengungkap sejumlah kebohongan Linda yang selama ini kerap menyerangnya di persidangan. 

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Diketahui, Linda juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Di persidangan, Linda pernah mengaku sebagai istri siri dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa di persidangan, Teddy mengatakan Linda pernah bercerita kepada dirirnya bahwa Linda akan dinikahi Raja Brunei.

Nyanyikan Indonesia Raya dengan Tangan di Dada, Mary Jane Haru dan Sedih Tinggalkan RI

Penyataan yang dikatakan Teddy tersebut berawal dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai Teddy yang diduga memiliki hubungan khusus sangat spesial dengan Linda.

"Kemudian saya ingin bertanya apakah saudara terdakwa juga memiliki hubungan bisnis dengan Linda Pujiastuti alias Anita?" Tanya JPU kepada Teddy.

Pemerintah Indonesia Pastikan Mary Jane Berstatus Narapidana Setibanya di Filipina

"Tidak ada," jawab terdakwa Teddy.

Linda Pujiastuti alias Anita mengaku istri siri Teddy Minahasa

Photo :
  • tvOne

Kepada majelis hakim, Teddy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan Linda, dan juga merasa dibohongi oleh Linda.

"Bukan hubungan bisnis, dia membohongi saya untuk kesekian kali," ujar Terdakwa Teddy.

Menurut Teddy, ia pernah ingin menjual alat pusaka ke Brunei dengan perantara Linda. Saat itu, Linda berdalih akan dinikahi Raja Brunei dan membantunya menjual benda pusaka itu.

"Terakhir kali dia ingin menjual benda pusaka saya kepada Raja Brunei Darussalam dan saudara Linda juga mengatakan akan diperistri oleh Raja Brunei menjadi istri ketiga. Oleh karena itu, karena saya punya kepentingan supaya pusaka saya laku, karena Linda bilang satu pusaka ditawar Rp 100 miliar dan tujuh pusaka yang saya tawarkan ini Rp 700 miliar," ujar terdakwa Teddy dalam persidangan.

Terkait hal itu, Teddy sempat membelikan Linda baju bermerek mahal agar bisa menghadap Raja Brunei yang nantinya akan menikahi Linda

"Kepentingan saya itu kemudian karena Linda bilang akan diperistri oleh Raja Brunei sampai-sampai saudara Linda ini saya dandanin, saya beliin baju dengan merek mahal, supaya tidak ndeso, begitulah kira-kira dia tinggal di istana katanya," ujar Teddy dalam persidangan.

"Tapi ternyata semua itu setelah saya crosscheck melalui Kedutaan yang ada di sana, dia bohongi saya. Jadi bukan bisnis Pak," tambah Terdakwa Teddy.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. 

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU

Diketahui Irjen Teddy Minahasa cs dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya