Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, jadi sorotan. Banyak pihak menyayangkan vonis tersebut.
Dalam sidang, ada beberapa pertimbangan disampaikan hakim sehingga membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Untuk terdakwa AKP Bambang, tiga pertimbangan dijadikan dasar hakim dalam putusannya, kendati ia juga dinilai memerintahkan penembakan gas air mata kepada penonton di Stadion Kanjuruhan.
“Pertama, penembakan [gas air mata] yang diperintahkan terdakwa kepada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara, dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” kata majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Kedua, lanjut hakim, kepanikan yang terjadi di Tribun 13 adalah penembakan dari saksi atau terdakwa AKP Hasdarmawan yang saat itu menjadi Danki 1 Brimob Polda Jatim, sehingga menyebabkan kepanikan. “Ketiga, akibat penembakan dari saksi Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit,” ujar hakim.
Sedangkan untuk terdakwa Kompol Wahyu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena beberapa pertimbangan. Pertimbangan utama, terdakwa dinilai tidak pernah mengeluarkan perintah kepada siapa pun di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.
“Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi Hasdarmawan dan Bambang ke arah tribun dan suttle bar,” ujar hakim.
Dari tiga anggota Polri yang jadi terdakwa perkara ini, hanya terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dinyatakan terbukti bersalah. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
Sementara dua terdakwa dari pihak Arema FC, yakni mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan mantan Security Officer Suko Sutrisno juga dinyatakan bersalah. Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, sementara Suko divonis satu tahun penjara. Keduanya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan banding.
Kendati sidang perkara ini sudah memasuki tahap putusan, ada satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini berkasnya nyantol di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, yaitu tersangka mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Bahkan, gara-gara berkasnya tak jua rampung, Hadian sementara bisa menghirup bebas karena masa tahanannya habis.