Wawan, Tersangka Penghentian Ibadah di Gereja Lampung Ditahan Polisi
- Tangkapan layar
VIVA Nasional –Tersangka Wawan Kurniawan terkait kasus penghentian umat Kristiani beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung akhirnya ditahan Polda Lampung.
Penahan dilakukan setelah polisi menggelar perkara dengan memeriksa saksi-saksi. "Upaya penyelidikan dan penyidikan telah lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis (16/3).
Selain itu, dilansir dari kantor berita Antara, Zahwani juga mengatakan bahwa Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya.
Ia juga menjelaskan daam waktu dekat  akan melengkapi berkas perkara dan mengirim tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dan disusul dengan melakukan pelimpahan berkas serta tersangka untuk tahap 2.
"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat RT menggeruduk peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Lampung, pada Minggu, 19 Februari 2023. (ANTARA)