Dibebaskan Hakim, Bos KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan Bareskrim

Bos KSP Indosurya Henry Surya
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dan menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Padahal, Henry Surya sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan beberapa waktu lalu Henry Surya mendapat vonis bebas. Tapi, ia menyebut muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka, penyidik mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan, mencari dan menemukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut.

“Tanggal 13 Maret 2023, penyidik telah menentukan dan menetapkan saudara HS sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Maret 2023.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Pada korban KSP Indosurya melakukan aksi demo di depan Patung kuda, Jakarta Pusat pada Kamis 19 Januari 2023.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Kemudian, Ramadhan mengatakan penyidik menangkap Henry Surya untuk dilakukan penahanan pada Selasa, 14 Maret 2023. “Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda untuk HS, pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” ujarnya.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan Henry Surya sebagai Direktur Utama Indosurya Finance tahun 2012 telah mengeluarkan produk perbankan yaitu MTN (medium third note) atau surat utang jangka menengah.

“Pada saat itu, dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah membuat koperasi, Koperasi Indosurya,” ungkapnya.

Menurut dia, penyidik menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. “Makanya, kami menerapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dalam pada otentik, dan undang-undang TPPU,” jelas dia.

Whisnu menambahkan penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, diantaranya karyawan, Kementerian Koperasi dan UMKM, ahli dan notaris. Hasilnya, perbuatan Henry Surya telah membuat seolah-olah kopersi itu adalah koperasi yang benar, dan ternyata selama proses kegiatan tersebut mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya Rp106 triliun dan tahun 2020 ternyata gagal bayar.

“Mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya lebih Rp106 triliun dan tahun 2020 dan gagal bayar. Hasil itungan dari edit investigasi kerugian yang menjadi kerugian masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun. Ini berbeda perkaranya dengan perkara yang terdahulu,” ucapnya.

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Tentu, Whisnu mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Saat ini, kata dia, penyidik menemukan alat bukti baik dokumen, keterangan para saksi, ahli petunjuk yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan HS akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sejak tanggal 15 Maret hingga bulan April 2023,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya