Jaksa Tak Banding Atas Vonis Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto

Para Tersangka Kompol Baiquni, Kompol Chuck, AKP Irfan, AKBP Arif Rahman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

“Tidak ajukan banding,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 16 Maret 2023.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Sedangkan, Djuyamto menyebut jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. “Yang banding Jaksa untuk perkara Hendra Kurniawan dan Agus Patria,” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum Hendra Kurniawan selama 3 tahun penjara dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. Sebab, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik dilakukan bersama-sama.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Selain itu, terdakwa Arif Rachman dan Irfan Widyanto dihukum pidana 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Kemudian, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Para Tersangka kompol baiquni, kompol chuck, akp Irfan, akbp arif Rahman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bukan cuma itu, jaksa juga tidak ajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard. Padahal, hukuman yang diterima Richard selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Sementara, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Prabowo dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DK Jakarta atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dan istrinya Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Ricky Rizal dihukum 13 tahun dan Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya