PM Malaysia Dapat Paket Pasta Gigi Ganja dari Indonesia, Polri Bilang Begini
- Bernama.
VIVA Nasional – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum mendapat informasi terkait sebuah paket yang disita Kepolisian Sepang, Malaysia, berisi pasta gigi yang diolah dengan ekstrak daun ganja diduga dikirim dari Indonesia. Rencananya, paket itu mau dikirimkan untuk Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Menteri Ekonomi Malaysia Rafizi Ramli.
“Kami menunggu. Sampai sejauh ini counterpart PDRM belum meminta untuk mencari info tentang alamat pengirim dimaksud,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Krisno H Siregar saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Maret 2023.
Menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama sangat intens dengan rekan-rekan dari JSJN PDRM. Pada tanggal 28 Februari sampai 2 Maret 2023, baru saja kedua pihak melaksanakan bilateral meeting di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Untuk membahas hal-hal bersifat taktikal antara lain berbagi info intelejen,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini kepolisian Sepang, Malaysia, menyita sebuah paket yang dikirim dari Indonesia, berisi pasta gigi yang diolah dengan ekstrak daun ganja. Paket tersebut dikirimkan untuk Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dan Menteri Ekonomi Malaysia Rafizi Ramli.
Menurut keterangan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), paket itu disita di salah satu posko di Pulau Meranti, pada Jumat, 10 Maret 2023. Kapolsek Sepang ACP Wan Kamarul Azran Wan Yusof mengatakan penggerebekan itu dilakukan menyusul informasi dari laporan yang diajukan oleh seorang petugas di kantor pemerintah.
“Petugas tersebut menerima telepon, dan diberitahu oleh seseorang tentang paket tersebut. “Berdasarkan informasi, diduga paketan itu berisi barang terlarang,” ujarnya, dikutip dari World of Buzz pada Rabu, 15 Maret 2023.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya juga menerima paket berisi daun ganja pada pekan lalu. Pihak kepolisian setempat telah pergi ke pusat kurir dan menyita sebuah kotak coklat berisi pasta gigi dengan logo daun ganja dan tulisan 'Happy Green' tertulis di atasnya. Ia mengatakan, barang tersebut dibeli oleh pengirim dengan alamat di Indonesia melalui platform belanja online.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 oleh divisi narkotika kepolisian Putrajaya. Pasal 6 sendiri berkaitan dengan pembatasan kepemilikan opium mentah, daun koka, poppy-straw, dan ganja.
“Penyelidikan menemukan bahwa barang yang disita tidak ada hubungannya dengan penerima. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan,” jelasnya.