Seali Komentari Banding Jaksa Vonis Hendra Kurniawan: Yang Nembak Langsung Aja Jaksa Enggak Banding
- Instagram @sealisyah
VIVA Nasional – Istri Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan, Seali Syah turut mengkomentari putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang banding atas vonis atau hukuman yang diberikan kepada Hendra dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Seali mengunggah sebuah potongan kalimat tertulis yang menyatakan bahwa jaksa melakukan banding atas vonis yang diberikan kepada Hendra Kurniawan.
Dalam postingan tersebut, Seali menuliskan pendapat pribadinya mengenai banding jaksa yang menilai perbuatan yang dilakukan Hendra Kurniawan meresahkan masyarakat.
"Meresahkan masyarakat, masyarakat yang mana ??? Yang jadi korban hoax itu??," ujar Seali dikutip dalam unggahan cerita di akun instagram resminya, Kamis 16 Maret 2023.
Seali pun membandingkan dengan Richard Eliezer yang secara langsung ikut serta menembak Brigadir Yosua.
Kata Seali, mengapa jaksa tak mengajukan banding atas vonis ringan yang didapat oleh Richard Eliezer. Sedangkan, menurutnya, Hendra yang saat kejadian penembakan tidak ada di lokasi mendapat vonis lebih tinggi.
"Menimbulkan kesedihan pada keluarga, laahhh ama yang nembak langsung, mereka jaksa kagak banding," kata Seali.
"Bikin sedih di sebelah mana ?? Tau cerita asli juga gak, ada di tkp juga gakk, cuma murni lidik sesuai SOP ada sprin," kata Seali.
Dilihat VIVA, potongan amar banding jaksa yang diposting Seali sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya kami Penuntut Umum sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara terdakwa Hendra Kurniawan S.I.K terkait strafmacht yang dijatuhkan dalam putusannya, dikarenakan sudah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat di mana tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Hendra Kurniawan S.I.K sangat meresahkan masyarakat dan telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban pada khususnya. Selain itu dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, strafmacht yang dijatuhkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara terdakwa Hendra Kurniawan S.I.K dapat memberi efek jera, di mana efek jera tersebut nantinya dapat menimbulkan dampak pencegahan dan mempunyai daya tangkal bagi seluruh anggota dan petinggi Polri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai abdi negara secara profesional.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 kuta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel.
Hakim Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.