AKBP Dody Ungkap Teddy Perintahkan Sisihkan Sabu untuk Bonus Anggota

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Teddy Minahasa menugaskan dirinya untuk  menyisihkan sebagian barang bukti sabu yang kemudian diberikan sebagai bonus anggota.

Keterangan tersebut diutarakan terdakwa Dody dalam sidang atas kasus peredaran narkoba yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

"Tadi awalnya ada perintah penyisihan, ya. Saudara berpikir tidak untuk diperjualbelikan?, Berpikir untuk bonus anggota itu bonus buat dipakai atau gimana?" Tanya majelis hakim kepada terdakwa Dody. 

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023. 

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

"Saya juga berpikir pada saat itu ini apa anggota disuruh nyabu semua, apa seperti apa. Dalam hati Yang Mulia 'Ini apa anggota disuruh nyabu semua', anggota saya enggak ada yang nyabu Yang Mulia," jawab terdakwa Dody kepada majelis hakim. 

Dody yang mengaku seperti dipaksa untuk mengambil sebagian barang bukti sabu, oleh atasannya yang juga menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tersebut akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan dengan terpaksa menuruti perintah Teddy Minahasa. 

"Saya bilang ya sudahlah daripada saya berdebat terus saya bilang enggak berani, terus saya bilang saya upayakan. Jadi saya keluar (dari ruangan) enggak lama, Yang Mulia," ujar Dody dalam persidangan. 

Hakim yang heran dengan jawaban Dody kemudian kembali bertanya kepada Dody apakah penyisihan barang bukti sabu untuk bonus anggota, merupakan hal yang sangat lazim dilakukan di Institusi kepolisian?. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Dody menjelaskan hal itu hanya perintah dari Teddy. 

"Itu dari Teddy Minahasa, Yang Mulia. Dari Teddy yang bilang begitu, 'Biasalah, anggota kalau ada dapat itu nyisihkan'. Itu kata dia, bukan kata saya,” ujarnya. 

Saksi ahli kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dody menegaskan dalam persidangan, selama dirinya menjadi anggota polisi dan sudah pernah beberapa kali melakukan pengungkapan kasus narkoba, Dody mengaku sama sekali tidak pernah menyisihkan barang bukti narkotika. "Sepengetahuan saya enggak ada Yang Mulia. Selama saya jadi polisi enggak ada, saya pernah nangkap ganja 25 kilo bersih, dimusnahkan di Kajari Bukittinggi bersih," ujar Dody. 

Mengenai penyisihan barang bukti narkoba oleh anggota polisi yang melakukan pengungkapan, Dody katakan kepada majelis hakim hal itu hanya asumsi dari terdakwa Teddy Minahasa. "Itu hanya asumsi Teddy Minahasa aja, daripada saya berdebat, makanya dalam hati saja saya bicara," ujarnya. 

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. 

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis. 

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Sebanyak 18 anggota Polri dilakukan sidang etik terkait kasus pemerasan WN Malaysia penonton konser musik DWP.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025