Penerapan EPR, Produsen Wajib Tarik dan Daur Ulang Sampah Kemasan

Suasana media gathering tentang penanganan sampah kemasan.
Sumber :
  • Yayasan Tri Hita Karana

VIVA Nasional – Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pendekatan kepada produsen yang menghasilkan sampah karena produsen punya kewajiban untuk menarik dan mendaur ulang sampah kemasannya.

Polri Gerebek Lab Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Hal itu dikemukakan Pengamat Lingkungan Gede Dharma Putra, dalam media gathering yang diselenggarakan Yayasan Tri Hita Karana, di Hotel Inna Heritage Denpasar, Bali, Rabu, 15 Maret 2023

Menurut dia, saat ini sejumlah produsen besar sudah menjalankan Extended Producer Responsibility (EPR) dengan menarik sampah kemasannya. Namun, menurut Dharma Putra, masih banyak perusahaan atau produsen yang masih abai. Padahal hal itu diatur dalam Undang-undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008 dan Permen LHK Nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Ditangkap

“Seharusnya, pemerintah daerah dapat berkomunikasi dengan produsen terkait penanganan sampah kemasan mereka. Pemerintah daerah bisa juga melakukan pendekatan ke produsen melalui asosiasi pemerintah daerah,” katanya seperti dilansir dalam siaran pers Yayasan Tri Hita Karana, Rabu, 15 Maret 2023.

Suasana media gathering tentang penanganan sampah kemasan.

Photo :
  • Yayasan Tri Hita Karana
Bali Jadi Pusat Dialog PR Dunia, 1.400 Peserta Akan Hadir di WPRF 2024

Sementara Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kabupaten Badung Nengah Sukarta mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong produsen untuk mengelola sampah kemasannya. Beberapa produsen, menurut dia, sudah menerapkan  Extended Producer Responsibility. 

Ia mengambil contoh Danone yang telah berperan aktif dalam penanganan sampah di wilayahnya. Menurut dia, saat ini Kabupaten Badung memproduksi 383 ton sampah per hari, sekitar 101,3 ton tertangani, sisanya diangkut ke TPA.

Dalam media gathering itu, Yayasan Tri Hita Karana mengumumkan hasil brand audit sampah kemasan botol plastik yang merupakan hasil kerja sama dengan tim peneliti independen dari Jakarta. 

Hasil brand audit menunjukkan, botol plastik Polyethylene Terephthalate (PET) Danone, Mayora dan Coca-Cola menduduki posisi tiga besar atau “Top 3”  sampah kemasan yang  terkumpul di Bali PET Collection Center dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku, Jimbaran. 

Dalam paparannya, peneliti Hartopo menjelaskan, brand audit dilakukan di tiga tempat yakni di Bali PET Collection Center Denpasar, Bali PET Collection Center Klungkung dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Jimbaran, pada  17- 25 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, untuk TPST Jimbaran semua botol kemasan dipilah berdasarkan jenis dan merek, lalu dihitung. Hal itu dimungkinkan karena jumlah sampah botol (populasi) tidak banyak. Sementara untuk Bali PET Collection Center Denpasar dan Klungkung,  karena jumlah botol mencapai 5 ton per hari, diambil sampel masing-masing 400 kg dan 100 kg. 

Hasilnya, untuk Bali PET Collection Center Denpasar Danone, Mayora dan Coca-Cola menduduki posisi tiga besar atau “Top 3”  masing-masing  62.269 buah (58%), 9.918 buah (9%) dan 7 890 buah (7 %).

Ketua Yasayan Tri Hita Karana Wisnu Wardana mengatakan, masih ditemukannya banyak  botol PET di TPST Samtaku Jimbaran merupakan kabar baik. Hal itu menunjukkan bahwa sampah PET yang tak dipungut oleh pemulung atau tak tersalurkan ke Bank Sampah dan TPS 3R  masih dapat tertangani. Semestinya botol PET sudah diambil oleh pemulung, tersalur ke bank sampah atau tersaring  di TPS 3R karena nilai ekonominya tinggi. 

“Jadi kalaupun ada botol PET yang mencemari lingkungan seharusnya  volumenya tidak signifikan. Semakin banyak TPST dibangun maka akan memperkecil peluang sampah plastik, termasuk botol PET, yang tak terkelola. Alangkah baiknya kalau para produsen men-support collection center dan TPST di berbagai daerah, terutama di Bali,” ujarnya.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Denpasar, Adi Wiguna, mengakui peran PET collection center dan para pengepul limbah kemasan dalam penanganan sampah  plastik di wilayahnya. Menurut dia, kehadiran mereka memudahkan para pemulung dan pengumpul sampah menjual barangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya