KPK Cegah Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo dan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

VIVA Nasional – Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo dan 5 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos), di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 sampai 2021, dicegah bepergian ke luar negeri.

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

Pencegahan keenamnya untuk pergi ke luar negeri, dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Kata Ali, pencegahan ini bagian dari rangkaian proses dan kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," jelas Ali dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

Dikatakan Ali, pencegahan terhadap keenam tersangka diajukan selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Ia menyebut pencegahan dilakukan agar para tersangka dapat hadir dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023. Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelasnya.

KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor Usai Status Tersangkanya Dibatalkan Praperadilan

Ia tak menutup kemungkinan akan memperpanjang pencegahan ini jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. 

"Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," pungkas Ali. 

Sebelumnya diberitakan, Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 hingga 2021. 

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan ada 5 pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Kuncoro Wibowo dalam kasus ini. 

"Iya, ada pihak lainnya (yang jadi tersangka korupsi bansos beras Kemensos)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.

Ali enggan menjelaskan lebih jauh siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Ali menyebut pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi bansos beras tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima VIVA.co.id, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos ini termasuk Kuncoro Wibowo. 

Kuncoro Wibowo diketahui mengundurkan diri dari jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta, padahal baru dua bulan menjabat. Kuncoro juga telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. 

Berikut merupakan daftar enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos ini: 

1. Kuncoro Wibowo (KW)
2. Ivo Wongkaren (IW)
3. April Churniawan (AC)
4. Richard Cahyanto (RC)
5. Roni Ramdani (RR)
6. Budi Susanto (BS)

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024