Gelar Perkara, Kejaksaan Agung Akan Tentukan Nasib Menkominfo Johnny G Plate

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

VIVA Nasional – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah selesai.

Pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, kata Kuntadi, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut. 

“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup. Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” kata Kuntadi di kantornya pada Rabu, 15 Maret 2023.

Jelas dia, gelar perkara tersebut dilakukan penyidik jaksa untuk keseluruhan yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G. Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak.

“Nanti kita lihat (tersangka baru), karena gelar perkara ini kan kita terbuka. Seluruh Jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu. Tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Menkominfo),” jelas dia.

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kejagung Tetapkan Pejabat KLHK Tersangka Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit

Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini mengaku, sudah memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung dari jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

“Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, saya pahami dan menurut saya benar sebagai saksi,” kata Johnny di Kejaksaan Agung.

Sebagai warga negara dan menteri, Johnny mengaku tentu berkewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar.

Jaksa Agung Tegaskan Kejagung Tak Ada Persaingan dengan KPK Dalam Tangani Kasus Korupsi

“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atau menjawab atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari pagi hingga siang sore hari ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya