Solidaritas Keluarga Besar Sulsel: Vonis Mati Ferdy Sambo Berlebihan
- VIVA / Zendy Pradana
VIVA Nasional – Solidaritas Keluarga Sulawesi Selatan yang terdiri daru Etnis Toraja, Makassar dan Bugis mengomentari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan, Annar Salahuddin Sampetoding mengatakan bahwa Ferdy Sambo tak pantas jika harus mendapat hukuman mati dalam kasus tersebut. Namun, Annar tetap menghormati apapun keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.
"Atas dasar penghormatan terhadap institusi pengadilan, kami menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pengadilan dalam perkara ini. Meski demikian, kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan," ujar Annar di Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023.
Kemudian, Annar menilai bahwa perilaku Mantan Kadiv Propam Polri itu hanya ingin mengedepankan budaya Siri Na Pacce. Hal itu mengartikan bahwa Ferdy Sambo ingin membela harkat dan martabat keluarganya.
Pasalnya, mereka menilai Brigadir Yosua dinilai telah melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Kami meyakini saudara kami Ferdy Sambo semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya yaitu “SIRI’ NA PACCE” sesuatu yang dalam tentang keyakinan budaya kami orang Sulawesi Selatan yang terdiri dari Etnis Toraja Makassar dan Bugis dan siapa pun tentu bisa saja melakukan tindakan apa pun untuk membela harkat dan martabat keluarga dan pribadinya tersebut,yang harus dilakukan sendiri tanpa terwakilkan," kata dia.
Annar juga berharap pada sidang banding untuk Ferdy Sambo ada sedikit keadilan untuknya. Walaupun dalam vonis hukuman mati yang diberikan kepada Sambo itu hanya menyisahkan sedikit keadilan untuknya.
"Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, hukuman mati adalah sesuatu yang sangat berlebihan dan karena itu pantas ditolak. Semoga para hakim pengadilan banding mempertimbangkan semua aspek tersebut di atas sehingga keadilan sesungguhnya bisa diperoleh juga oleh saudara kami Ferdy Sambo," ucapnya.
Banding Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tengah memproses berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas vonis mati yang dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, putusan banding Ferdy Sambo itu rencananya akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.
Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga akan memutuskan putusan banding yang diajukan tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Binsar menyebutkan, saat ini berkas perkara banding para terdakwa masih diteliti lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Perkara pidana banding atas nama pra terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima, sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk. Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP