Pimpinan KPK Alex Marwata Seangkatan Rafael Alun di STAN, ICW: Potensi Konflik Kepentingan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA Nasional – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap fakta baru dibalik penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan ada potensi benturan kepentingan dibalik penyelidikan kasus tersebut mengingat Rafael merupakan teman satu angkatan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu pimpinan KPK Alexander Marwata diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael Alun, yaitu tahun 1986. Berangkat dari informasi tersebut, bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan Alex," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.
Atas dasar tersebut, Kurnia lantas mendesak agar pimpinan KPK, termasuk Alexander Marwata mendeklarasikan ada tidaknya potensi benturan kepentingan. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 huruf A PerKom 5 tahun 2019.
"ICW mendesak pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafael untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan. Alexander harus terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas," tuturnya.
Jika dalam perkembangannya ditemukan potensi benturan kepentingan, Kurnia meminta agar Alexander Marwata dibatasi dalam proses penyelidikan dan penindakan.
"Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," jelas Kurnia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan. Penyelidikan tersebut bertalian dengan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.
Rafael Alun sebelumnya sempat diklarifikasi tim Kedeputian Pencegahan KPK mengenai ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
PPATK juga telah memblokir atau membekukan rekening milik Rafael. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, pemblokiran dilakukan untuk proses analisis lanjutan pihaknya.
"Ya, dalam rangka analisis kami membekukan rekening (milik Rafael)," ujar Ivan.
Aset Jumbo Pejabat Pajak
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena sang anak, yaitu Mario Dandy menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan. Mario Dandy juga disebut kerap memamerkan harta kekayaan Rafael.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael pada 17 Februari 2022 untuk periode 2021, total kekayaan yang Rafael Alun mencapai sekitar Rp 56 miliar.
Pada Rabu, 1 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN miliknya. Rafael tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat menjalani pemeriksaan sampai berjam-jam.
Tim KPK menelusuri kepemilikan 6 saham Rafael Alun Trisambodo di sejumlah perusahaan. KPK belum merinci daftar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan isi LHKPN yang dapat diakses publik hanya sampai jumlah surat berharga bukan detail nama perusahaan sahamnya.
Kemudian, Harta bangunan milik Rafael Alun Trisambodo tidak luput dari pemeriksaan KPK. Salah satunya adalah rumah yang disoroti secara khusus adalah perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama sang istri.
"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Tak lupa KPK juga ikut menelisik mobil Rubicon dan motor Harley yang tidak tercantum di dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy di akun media sosial pribadinya sering memamerkan Rubicon dan Harley tersebut.