Kembali Jadi Soroton, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA Nasional – Nama Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan beberapa waktu belakangan ini terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diketahui sempat menangani kasus yang membelit Jessica Wongso pada tahun 2016 lalu. Jessica diketahui sempat menggegerkan publik pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kopi sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.

Ferdy Sambo saat sidang vonis.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kembali ke tahun 2016 lalu, Jessica Wongso ditetapkan sebagai dugaan kala itu setelah memberikan bahan kimia sianida ke dalam kopi yang dikonsumsi Mirna.

Insiden itu terjadi di salah satu kopi di sebuah mal besar di Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna dan rekannya Hani diajak bertemu oleh Jessica Wongso. Saat bertemu di kafe tersebut, Mirna memesan kopi Vietnam.

Saat mencoba minuman itu, menurut keterangan dalam persidangan, Mirna sempat mengeluh karena rasanya dan baunya dianggap aneh. Tidak beberapa lama kemudian, ketika Mirna mendadak hilang kesadaran dengan tubuh kejang-kejang dan mulut berbusa.

Jessica dan Hani panik lalu bergegas membawa Mirna ke klinik di Grand Indonesia. Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Namun, dia meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna. Sekitar akhir Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna dengan sangkaan pembunuhan.

Jessica Kumala Wongso.

Photo :
  • Antara/Wahyu Putro A

Proses penyidikan berjalan cukup lama. Jessica kemudian ditahan oleh penyidik sambil menunggu waktu persidangan. Penyidikan melibatkan sejumlah ahli psikologi hingga tim informasi teknologi.

Sebab dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian tidak terlihat jelas apakah Jessica benar-benar menuangkan racun sianida ke dalam kopi pesanan Mirna.

Selain itu, celana jin yang digunakan Jessica pada saat kejadian tidak pernah ditemukan. Penyidik menduga pada celana jin itu terdapat jejak sianida yang dibawa Jessica buat meracuni Mirna.

Bahkan penyidik Polda Metro Jaya meminta data kepada Kepolisian Federal Australia terkait Jessica. Sebab Jessica pernah berurusan dengan aparat penegak hukum di Negeri Kanguru karena mabuk saat mengemudikan kendaraan hingga menabrak sebuah panti jompo dan membuat seorang penghuninya terluka.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Jessica Kumala Wongso siap disidangkan

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Setelah beberapa bulan persidangan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica.pada 27 Oktober 2016. Meski sudah divonis Jessica bersalah oleh pengadilan, Jessica tetap tidak mengakui meracuni Mirna. Setelah kasus itu, Ferdy Sambo dan Khrisna Murti ditarik ke Mabes Polri.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Sambo sempat menjadi Direskrimum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sedangkan Khrisna Murti bertugas di divis hubungan internasional dan Interpol Polri. Akan tetapi, Ferdy Sambo menyalip Khrisna dan lebih dulu mendapatkan pangkat inspektur jenderal dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kemudian, karier Sambo sebagai perwira tinggi Polri terhenti setelah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia pun dipecat atau pemberhentian tidak dengah hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 19 September 2022.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024