Warga Asing Berulah, 19 WNA Dideportasi Imigrasi Tangerang
- Sherly (Tangerang)
VIVA Nasional - Keberadaan warga negara asing (WNA) terus menjadi sorotan pemerintah, terutama di daerah. Hal ini setelah tingkah laku mereka yang meresahkan warga, salah satunya di wilayah Tangerang, Banten.
Adanya kondisi itu, pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pun melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi para WNA yang bermasalah tersebut, baik karena menyalahi aturan, hingga meresahkan masyarakat.
"Kejadian di Bali itu, di mana adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu juga di Tangerang. Yang mana, keberadaan WNA di sini itu, rata-rata adalah TKA. Ada juga yang membuat masalah, hingga akhirnya kita tindak dengan deportasi," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu, 15 Maret 2023.
Dari data mulai Januari hingga Maret 2023, sebanyak 19 WNA yang dilakukan penindakan, karena berbagai faktor mulai dari pelanggaran adminitrasi, sampai mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Ada 19 WNA yang kita deportasi, rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat. Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Oni Armadya mengatakan, atas kondisi ini, pihaknya pun terus meningkatkan pengawasan dengan cara, koordinasi dengan masyarakat.
"Untuk bisa memantau mereka (WNA) tidak hanya dari stakeholder kami saja, tapi juga melalui pengawasan atau laporan masyarakat dari aplikasi APOA. Dan di sini Tangerang sendiri, rata-rata WNA yang kami tindak berstatus TKA, tidak ada turis," ungkapnya.