Dilaporkan IPW ke KPK, Aspri Wamenkumham Janji Kooperatif

Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana.
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

VIVA Nasional – Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana berjanji akan kooperatif terhadap pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut lantaran namanya terseret dalam laporan Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

"Oh iya harus dong, saya sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan terhadap KPK manggil saya, saya akan datang," kata Yogi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 15 Maret 2023.

Yogi mengatakan dirinya siap membuktikan segala tudingan dari Sugeng. Ketua IPW itu menyebut Yogi adalah perantara atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar kepada Edward. Hal itu akan dibuktikannya sejalan dengan proses hukum yang berlaku di KPK nantinya.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

"Oh, kami bisa pastikan, mas. Jadi memang nanti secara hukum biar proses hukum yang menjawab semuanya," kata Yogi.

"Dia punya bukti seperti itu silahkan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum. Kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," sambungnya.

Diduga Promosikan Judi Online, Denny Cagur Ngaku Sudah Dipanggil Bareskrim

Kendati demikian, Yogi atas namanya disebut dalam laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dirinya merasa telah dicemarkan nama baiknya, sehingga melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej

Photo :
  • VIVA / Robi Yanto

Adapun laporan tersebut sesuai tanda terima STTL/092/III/2023/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugeng atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, nama Yogi diduga turut terlibat dalam penerimaan uang atau gratifikasi.

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi.

Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, turut mencantumkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pihak terlapor Sugeng.

Gratifikasi Rp 7 Miliar

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dengan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi.

Laporan tersebut dilayangkan Sugeng pada Selasa 14 Maret 2023 ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng di gedung merah putih KPK, Selasa 14 Maret 2023.

"Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," lanjutnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa saat ini masih tidak ingin menjelaskan secara rinci terkait dengan instansinya. Pasalnya, laporan tersebut masih hendak diberikan kepada KPK.

Namun Sugeng menyebut ada uang sekitar Rp 7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej.

Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak mau ambil pusing ihwal laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Terkait aduan Sugeng (Ketua IPW) kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya, Sugeng," kata Eddy dikonfirmasi awak media, Selasa, 14 Maret 2023. 

Eddy lantas menyerahkan urusan klarifikasi masalah ini kepada dua orang asistennya. Ia enggan ikut campur. Eddy juga membantah menerima uang yang dituduhkan.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata Eddy. “Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujarnya menegaskan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya