Kejaksaan Bakal Cecar Johnny Plate Soal Aliran Dana Proyek BTS ke Adiknya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memenuhi panggilan kedua tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

"Hari ini kita memeriksa beberapa saksi, banyak saksi termasuk kasus BTS. Hari ini beliau sudah hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Maret 2023.

Menkominfo Johnny G Plate memenuhi pemeriksaan di Kejagung

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Menurut dia, tim penyidik jaksa ingin mendalami dugaan adanya perintah dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate kepada adiknya, yaitu Gregorius Alex Plate terkait penggunaan fasilitas di BAKTI Kementerian Kominfo. Padahal, kata dia, adiknya tidak mempunyai ikatan hukum apa-apa di kementerian tersebut.

"Justru ini didalami. Karena kan beliau itu tidak merupakan ada hubungan hukum di Kemenkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Hari ini kita dalami," jelas dia.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Sebab, kata Ketut, adiknya Johnny Plate sempat mengembalikan uang sebesar Rp534 juta sehingga perlu didalami kenapa bisa ada aliran dana tersebut. Menurutnya, pengembalian uang tersebut dilakukan secara suka rela.

“Dia mengembalikan dengan suka rela. Artinya, penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau. Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya kan enggak ada jabatan apa pun, enggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo,” ungkapnya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 pada Selasa, 12 Februari 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa dirinya telah selesai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Dalam pemeriksaannya, dia mengaku dicecar soal hukum pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo sebagai organisasi non eselon. 

"Hari ini, saya mendatangi pengadilan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan, sebagai WNI dan sebagai Menteri Komunikasi RI, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan di Kejagung terkait dengan permasalahan hukum pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo sebagai organisasi non eselon," kata Plate pada Selasa, 14 Februari 2023.

Johnny G Plate juga meminta maaf atas ketidakhadirannya dalam pemanggilan yang pertama kali dilayangkan oleh Kejagung. Plate mengklaim telah memberikan keterangan kepada penyidik sepengetahuannya dalam perkara dugaan korupsi itu.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Ilustrasi menara BTS.

Photo :
  • panoramio.com

Plate juga mengaku siap apabila Kejagung masih membutuhkan keterangannya dalam perkara korupsi BTS itu. Dia siap memberi keterangan selanjutnya demi kelancaran penyidikan.

"Secara khusus terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai Menkominfo. Namun demikian apabila ada Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya