Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, Komedian Rusia Dideportasi

WNA Rusia melanggar izin tinggal keimigrasian.
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh.

VIVA Nasional – Sapu bersih bule nakal di Bali terus berlanjut. Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mengamankan seorang komedian asal Rusia yang sering tampil dalam acara hiburan yang diadakan oleh WNA.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Semen Shcherbakov diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. 

"Saudara SS ini mengaku kegiatannya saat ini di Bali hanya liburan. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) pada 7 Maret 2023," terang Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyadi, Selasa, 14 Maret 2023.

Korsel Kirim Jet Tempur saat 11 Pesawat Militer China dan Rusia Masuki Zona Pertahanan Udaranya

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyad.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh.

Semen mengakui beberapa kesempatan dirinya tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand-up comedy. Sebenarnya, masa tinggal Semen Shcherbakov di Bali masih sampai 5 Mei 2023. Namun, karena pelanggaran yang dilakukan, WNA yang tinggal di Karang Guest House Canggu itu, harus menghadapi sanksi deportasi.

Bersahabat Dekat dengan Trump, Putin Optimis Hubungan Rusia-AS Bakal Mencair

Tedy mengatakan, pihaknya mengetahui aktifitas pelawak asal Rusia dari media sosial. Saat Tim Inteldakim melakukan penelusuran di Riverside Convention Center, WNA tersebut tengah berada di panggung untuk menghibur.

"Tiket kepulangan ditanggung sendiri oleh WNA yang dideportasi," kata Tedy.

Selain WNA yang berprofesi sebagai pelawak tunggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendapatkan limpahan WNA dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Joshua David Adderton atau JDA (47/LK) asal Australia, memiliki 99 butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis deksamfetamina.

"JDA mengaku ke Bali hanya untuk liburan dan mengunjungi pacarnya," kata Tedy.

Dikatakan Tedy, kedua WNA itu  dikenakan pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya