Aspri Wamenkumham Balik Lapor IPW ke Bareskrim Soal Tudingan Gratifikasi Rp 7 Miliar
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.
VIVA Nasional – Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu Yogi Arie Rukmana melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) terkait pencemaran nama baik. Yogi juga membantah semua pelaporan yang dilakukan oleh Sugeng.
"Makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya dan kita ikuti proses hukumnya seperti apa nanti ke depannya, mudah-mudahan hukumnya terang benderang, dan kita tahu mana yang benar mana yang salah," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu 15 Maret 2023.
"Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," sambungnya.
Perihal tudingan melakukan transfer terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, Yogi menegaskan bakal membuktikan semua pelaporan Sugeng. Dia juga meminta Sugeng untuk membuktikan bukti transfer tersebut.
"Ya nanti kalau soal transfer, soal apa nanti kita, karena kita proses laporan ini kan untuk mengklarifikasi saja. Untuk meluruskan semuanya. Kalau soal ada Rp 7 miliar dan Rp 3 miliar, nanti kita buktikan. Silahkan pembuktian kalau dia bisa membuktikan, saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," ucapnya.
Laporan Yogi telah diterima dengan nomor registrasi Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Kendati demikian, Yogi mengaku siap jika dirinya diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Sugeng.
"Oh iya, harus dong, saya sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan terhadap KPK manggil saya, saya akan datang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dengan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi. Laporan tersebut dilayangkan Sugeng pada Selasa 14 Maret 2023 ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng di gedung merah putih KPK, Selasa 14 Maret 2023.
Sugeng menyebut ada uang sekitar Rp 7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej.