Polri Awasi Impor Pakaian Bekas Setelah Ada Larangan dari Kemendag
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai, bekerja sama untuk melakukan penindakan bagi pelaku bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.
Menurut dia, Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, terkait dengan penindakan praktik bisnis thrifting pada Selasa, 14 Maret 2023.
“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 14 Maret 2023.
Ramadhan mengatakan, Polri tentu akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor maupun lainnya.
“Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, telah melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.