Polri Awasi Impor Pakaian Bekas Setelah Ada Larangan dari Kemendag

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai, bekerja sama untuk melakukan penindakan bagi pelaku bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.

Prabowo Instruksikan TNI dan Polri Terlibat Program Makan Bergizi Gratis

Menurut dia, Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, terkait dengan penindakan praktik bisnis thrifting pada Selasa, 14 Maret 2023.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 14 Maret 2023.

Jurus Brigjen Nurul Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak

Ramadhan mengatakan, Polri tentu akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor maupun lainnya.

“Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai,” ujarnya.

Bertemu Anggota Polri Disabilitas, Komjen Dedi: Saya Bangga dengan Kalian

Diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, telah melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia. 

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers perkembangan kasus pemerasan WNA Malaysia penonton DWP di Mabes Polri, Jakarta Selatan

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP Didemosi 8 Bulan Sampai 1 Tahun

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025