Sudah P21, Polri Persilahkan jika Ada Bukti Baru Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Polri komitmen untuk melakukan proses kasus kecelakaan maut mahasiswi Universitas Surya Kencana, Selvi Amalia Nuraeni

Bikin Mewek, Mahasiswi Ini Bagikan Cerita Betapa Baik dan Perhatian Sang Dosen Pembimbing

Dia mengatakan, Polri dalam menangani kasus kecelakaan ini dilakukan dengan sangat objektif.

“Pada prinsipnya, Polri berkomitmen memproses kasus ini secara objektif. Sehingga, siapa pun yang salah pasti akan diproses,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 14 Maret 2023.

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Dalam proses penyidikan kasus kecelakaan Selvi di Cianjur ini, kata dia, Polri menggunakan petunjuk yang mengarah pada siapa pun penabraknya, mobil yang digunakan dengan metode pemeriksaan scientific investigation yang hasilnya tidak bisa diingkari.

“Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan, dengan kondisi alat bukti mengarah kepada mobil Audi dengan tersangka SG. Berkas perkara sudah P21 pada hari Rabu, 8 Maret 2023. Untuk tahap 2 direncanakan hari Rabu, 15 Maret 2023,” jelas dia.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Sementara, Ramadhan menyarankan masyarakat tidak berspekulasi bahwa yang menabrak diduga kendaraan Kepala Satuan Reskrim Polres Cianjur. Menurut dia, Polri tentu bekerja secara profesional sehingga bukti-buktinya sudah diungkapkan.

“Pada prinsipnya, kita tadi sudah menyampaikan dengan alat bukti bukan dengan asumsi-asumsi. Artinya, kita lakukan secara profesional dan proporsional,” ungkapnya.

Namun demikian, Ramadhan mengatakan Polri mempersilakan masyarakat jika menemukan bukti baru terkait kasus kecelakaan Cianjur yang menewaskan mahasiswi tersebut. Sebab, kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dan persiapan tahap 2 pelimpahan barang bukti serta tersangka.

“Kalau ada novum baru silakan disampaikan ke penyidik, ada bukti-bukti baru, tentu ini bukan asumsi-asumsi. Jadi bila ada yang ingin menyampaikan informasi-informasi yang bukan asumsi-asumi, itu silakan disampaikan ke penyidik. Tentu Polri akan menindaklanjuti dengan scientific investigation,” jelasnya.

Diketahui, Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi, mengatakan berdasarkan fakta baru yang diperoleh penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH.

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.

"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.

Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.

"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.

Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.

"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.

Polres Cianjur sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus tabrak lari tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Cianjur tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka sopir sedan mewah Sugeng Guruh Gautama Legiman dinyatakan lengkap.

"Selanjutnya, tersangka bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dan sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejari Cianjur dan selanjutnya akan disidangkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya