Perkembangan Motorik David Korban Penganiayaan Mario Dandy Membaik setelah Dirawat 22 Hari
- Ist.
VIVA Nasional – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjenguk dan memantau perkembangan kesehatan anak Pengurus Pusat GP Ansor, David Ozora, pada Selasa, 14 Maret 2023.
"Kami diterima oleh keluarga walaupun kami tidak bisa langsung ketemu dengan adik kita, David karena memang ada prosedur dari dokter, kita maklumi," kata Aris.
Aris sempat berbicara dengan ayah David Ozora. David telah dirawat selama 22 hari setelah dianiaya oleh Mario Dandy. Kondisi David disebut sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Sudah melihat, menatap, dan motoriknya juga sudah baik, tetapi motorik itu masih diikuti dengan agitatif. Agitatif itu artinya ketika motoriknya jalan, dia mau mencoba, mau mengambil yang ada di selang-selangnya--itu namanya agitatif. Jadi, perkembangan motoriknya cukup luar biasa, dan sungguh menyenangkan," katanya.
Aris menambahkan, kondisi David saat ini sistem motoriknya sudah mulai membaik, yang mana ayah David pun menyebutkan itu merupakan perkembangan luar biasa. Ada harapan David membaik yang mana ditunjukkan dengan pergerakan motorik dan responsnya tersebut.
"Walaupun belum mengenali siapa yang datang siapa dokter juga yang memeriksa, belum mengenal itu, artinya kesimpulannya David dalam perkembangan yang cukup baik," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan kepada David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dijerat dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
Ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, telah meminta maaf atas kejadian viral anaknya.
"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.
Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.