Miris, Anak Lilis Karlina Kuasai Peredaran Narkoba di Tiga Kabupaten

Polres Purwakarta merilis kasus narkoba anak Lilis Karlina
Sumber :
  • Polres Purwakarta

VIVA Nasional – Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun inisial RD menjadi sorotan setelah diamankan terkait kasus narkoba. RD diduga aktif dalam menjual barang haram tersebut ke berbagai wilayah.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan RD yang masih duduk di Kelas 3 SMP dalam praktiknya mengedarkan obat-obatan secara online dan ditempelkan ke tempat tertentu saat mau diambil konsumen.

"Berdasarkan periksa sementara terhadap RD, tersangka ini mengedarkan narkotika ini di tiga Kabupaten, baik secara online maupun secara langsung ketemu dengan pembeli," ungkap Edwar, Selasa 14 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

"Mirisnya, anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan mengendalikan orang dewasa berusia 26 tahun ini sebagai kaki tangannya peredaran narkotika," tambahnya.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain rilis kasus narkoba anak Lilis Karlina

Photo :
  • Polres Purwakarta
Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Bikin Miris

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, kronologi penangkapan RD. Dijelaskannya jika pelaku ditangkap pada Minggu 12 April 2023 hasil informasi dari masyarakat.

"Anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujarnya, Senin, 13 Maret 2023.

Pihaknya menyayangkan terduga yang merupakan anak di bawah umur. "Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Edwar mengatakan, RD mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari online. "Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya