Pegawai Wahyu Kenzo Ditetapkan sebagai Tersangka di Kasus Robot Trading
- VIVA/Uki Rama
VIVA Nasional – Penyidik kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang telah menjerat crazy rich Wahyu Kenzo. Tersangka baru itu berinisial RE, pegawai ATG yang berperan sebagai marketing.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelumnya RE berstatus saksi dalam kasus itu. "RE dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," katanya, Senin, 13 Maret 2023.
Sejauh ini, Dirmanto menuturkan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang dalam kasus itu, yakni Wahyu Kenzo dan RE yang kini sudah jadi tersangka, dan RN selaku rekan kedua tersangka. Rencananya, beberapa saksi lain juga akan diperiksa pada Selasa, 14 Maret 2023. Mereka di antaranya istri dari Wahyu Kenzo, Anggi Jesey.
Selain mencari bukti siapa saja yang sudah terlibat, Dirmanto mengatakan, penyidik kini terus menelusuri aset Wahyu Kenzo yang diduga berhubungan dengan robot trading ATG. Sementara ini, sudah ada beberapa aset Wahyu Kenzo yang berhasil disita.
Di antaranya tiga mobil yaitu Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova, dan dua sepeda motor gede (moge) BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban berinisial MY tertarik bergabung dengan ATG usai bertemu dengan RE dan Wahyu Kenzo pada 2021 silam. MY langsung membeli robot sebesar Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.
Karena beberapa kali menerima keuntungan seperti dijanjikan tersangka, MY kembali menyetor duit Rp4 miliar. Nah, setelah itu keuntungan tak juga diperoleh dari kedua tersangka. Lama-lama korban curiga setelah coba melakukan penarikan tapi selalu gagal. Ia akhirnya melapor ke Polresta Malang.
Setelah disidik, ternyata MY bukan korban satu-satunya. Kepala Polda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan beberapa pekan lalu, dalam bisnis robot trading ATG itu tersangka berhasil menggaet anggota 25 ribu orang, dari dalam maupun luar negeri. Dari mereka, tersangka berhasil meraup Rp9 triliun.