Rektor Udayana Diduga Korupsi Uang Pangkal Mahasiswa, Rugikan Negara Rp 443 Miliar

Rektor Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara
Sumber :
  • Unud TV

VIVA Nasional – Rektor Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara (IGNA) diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Prof Gde Antara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Prof Antara sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Rektor Udayana ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan Sprindik tanggal 8 Maret 2023.

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin, 13 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, perbuatan Rektor Udayana diduga merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar. Dengan demikian total kerugian negara mencapai Rp 443 miliar.

Rektorat Universitas Udayana, Bali

Photo :
  • unud.ac.id

Menjawab terkait dengan kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp3,9 miliar, Eko menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.

"Sebesar Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar," ujarnya.

Setelah pihaknya melakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.

"Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka," kata dia.

Oleh karena itu, ada dugaan Rektor Universitas Udayana melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Eko Purnomo mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal tanpa memiliki dasar.

"Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata enggak dibuat," kata Eko.

Eko mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali sedang melakukan pemeriksaan terhadap Prof. Antara dan tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Apalagi, saat ini penyidik tengah mendalami dokumen dan alat bukti elektronik terkait dengan dugaan keterlibatan orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut.

"Sudah kami lakukan digital forensik. 'Kan ketemu juga di situ. Nanti, tidak tertutup kemungkinan Pasal 5 dan Pasal 11 juga ada di situ. Apakah ada TPPU? Sementara didalami, kami sudah koordinasi dengan PPATK," kata Eko.

Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

4 Tersangka

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut berjumlah empat orang.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Dampak Abu Vulkanik Gunung Lewatobi, Ratusan Turis Asing di Labuan Bajo Pindah ke Bali Lewat Jalur Laut

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra menambahkan tim penyidik pidsus Kejati Bali akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.

Selain itu, kata dia, dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Hal itu, menurut dia, sejalan juga dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya