Rektor Universitas Udayana Bali Diduga Selewengkan Dana SPI Selama 4 Tahun

Rektorat Universitas Udayana, Bali
Sumber :
  • unud.ac.id

VIVA Nasional – Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023 dikutip ANTARA.

Agus Eka Sabana Putra (kedua dari kiri)

Photo :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Dampak Abu Vulkanik Gunung Lewatobi, Ratusan Turis Asing di Labuan Bajo Pindah ke Bali Lewat Jalur Laut

Lebih lanjut, Eka Sabana mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

Rektor Universitas Udayana terbukti bersalah ada dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dianggap Tak Senonoh, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

Terbukti bersalah

Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara

Photo :
  • Ni Putu Putri Muliantari

Eka mengatakan bahwa Rektor Universitas Udayana INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup kuat yakni berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, total tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut yaitu empat orang.

Tiga orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Tim penyidik pidsus Kejati Bali, kata dia, akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana tersebut.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.

Dalam upaya melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Menurut dia, ini juga sejalan dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka, tetapi juga melakukan upaya-upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya