Profil Tasdi Eks Bupati Purbalingga, Mantan Napi Koruptor Kini Stafsus Mensos Risma
VIVA Nasional – Mantan Bupati Purbalingga periode 2016 hingga 2018, Tasdi, saat ini tengah mengemban jabatan barunya di Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah dinyatakan bebas dari hukuman pada September 2022, ia diberikan kepercayaan menjadi staf Khusus Menteri Sosial, Tri Rismaharini.Â
Bahkan, Tasdi sudah menjalankan tugasnya dalam membantu Mensos Risma sejak 6 Maret 2023. Tasdi kini berperan aktif dalam penanganan sosial untuk pemberdayaan warga miskin di Indonesia. Dia juga sempat bertugas ke Aceh dan kepulauan Natuna untuk melakukan pemberdayaan.Â
Namun, Tasdi yang kala itu menjabat sebagai Bupati Purbalingga itu terkena OTT KPK pada 2019 lalu. Dia juga sempat mendekam di penjara karena kasus korupsi tersebut. Nah, untuk kamu yang penasaran dengan sosoknya, berikut profil Tasdi Staf Khusus Mensos yang dirangkum dari berbagai sumber.Â
Profil Singkat
Tasdi adalah seorang pria kelahiran Purbalingga, 11 April 1968 dan saat ini usianya sudah menginjak 54 tahun. Tasi merupakan mantan Bupati Purbalingga untuk periode 2016-2018. Menariknya, ia sempat menjadi sopir truk di masa orde baru untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Â
Tasdi diketahui mempunyai seorang istri yang bernama Erny Widyawati dan mempunyai 2 anak dari pernikahan tersebut. Anak-anak itu bernama Sena Akbar Kartika dan Mega Putri Yusiantika Dewanti.
Perjalanan Karier
Tasdi kemudian memberanikan diri bergabung dengan partai politik dengan memilih PDI Perjuangan. Politikus ini mengawali kariernya usai terpilih menjadi anggota DPRD Purbalingga di Pemilu 1999. Tasdi kemudian melanjutkan karier politiknya menjadi Ketua DPRD Purbalingga untuk dua periode dari 2004-2014.Â
Kariernya semakin berlanjut dengan menjadi Wakil Bupati Purbalingga pada 2013-2014. Dua tahun menjabat sebagai Wakil Bupati, Tasdi didorong untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Purbalingga. Dengan Dyah Hayuning Pratiwi, dia berhasil menjadi bupati periode 2016-2021.Â
Terkena OTT KPKÂ
Usai 2,5 tahun menjabat, dia tersandung kasus suap dan gratifikasi. Dia divonis dengan hukuman 7 tahun penjara. Tasdi tersangkut kasus korupsi dengan suap mega proyek Purbalingga Islamic Center senilai Rp77 miliar dan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2018.Â
Dari kasus itu, Tasdi divonis 7 tahun penjara tapi dia hanya menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan. Dia dibebaskan setelah mendapat remisi. Dia bahkan bebas bersyarat pada Rabu, 7 September 2022 lalu.Â
Menjadi Staff Khusus Mensos Tri Rismaharini
Terkini, dia ditugaskan sebagai staf khusus Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Jabatan tersebut diemban mulai 6 Maret 2023. Tasdi ditugaskan di Aceh dan Kepulauan Natuna untuk mengatasi masalah sosial masyarakat oleh Menteri Risma.Â