Pemprov Bali Terapkan Aturan Sewa Kendaraan Bermotor untuk Turis Melalui Travel Agent
- VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)
VIVA Nasional – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, penataan pariwisata Bali dilakukan secara menyeluruh. Termasuk, aturan jasa rental kendaraan untuk turis asing.
Dia mengatakan, tahun 2023 ini akan berlaku aturan penyewaan sepeda motor atau kendaraan, hanya diizinkan melalui perusahaan travel agent.
"Persewaan sepeda motor atau kendaraan yang bukan dari travel agent tidak diperbolehkan," kata Koster di Kantor Kanwilkumham Bali, Minggu, 12 Maret 2023.
"Jadi, minjam atau nyewa itu tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan di tahun 2023 ini pascapandemi COVID-19," ujarnya.Â
Koster mengatakan, aturan tersebut baru bisa diterapkan tahun ini. Mengingat, sepanjang lebih dari 2 tahun, dunia tengah dilanda pandemi COVID-19 sehingga tidak ada wisatawan asing berkunjung ke Bali.
Selain itu, Koster juga menyoroti modus kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara. Menurutnya, aparat penegak hukum akan menertibkan wisatawan nakal yang nekad mengambil pekerjaan di Bali dengan berbekal Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
"Sewain mobil, sewain vila dan segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Kami mengantisipasi dengan operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan," kata Gubernur.
Menyikapi sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra mengatakan, dalam sepekan jajarannya menjaring 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan orang asing.
Kepolisian juga memberikan edukasi kepada rental-rental kendaraan yang disewa wisatawan asing. Kapolda Bali mengatakan, usaha rental kendaraan wajib melengkapi kendaraan yang disewakan kepada tamu asing.
"Untuk kasus pidana, dalam catatan Polda saat ini ada 19 orang asing yang diproses secara pidana, dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun narkotika," katanya.Â