Bawaslu Bojonegoro Panggil Pejabat ASN Terkait Surat Dukungan ke PKB
- Dewi Rina (Bojonegoro)
VIVA Nasional – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur menindaklanjuti laporan terkait surat dukungan pejabat ASN untuk memenangkan calon anggota legeslatif dan calon bupati dari partai PKB dalam Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Pada Kamis (9/3) kemarin, bertempat di Kantor Bawaslu Plt. Kepala Dinas Kominfo, Nanang Dwi Cahyono, telah dimintai keterangan sekitar dua jam terkait beredar surat dukungannya terhadap salah satu kontestan Pemilu 2024 yang ditandatanganinya di atas materi 10.000.
Plt Kadis Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyo dikonfirmasi terkait pemeriksaanya mengatakan bahwa banyak pertanyaan yang dilontarkan terkait surat pernyataan yang beredar tersebut.
“Jadi begini, itu termasuk materi di dalam pertanyaannya, sebaiknya langsung ditanyakan ke pihak bawaslu,” ujar Nanang Dwi pada awak media.
Sementara Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo, mengatakan pemanggilan pejabat Plt. Kadis Kominfo ke Bawaslu karena berkaitan dengan beredarnya surat pernyataan ASN yang beredar berisikan pada dukungan salah satu parpol dalam pemilu 2024.
“Untuk hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan sekarang, karena harus dilakukan rapat pleno internal dulu, apakah dari keterangan yang terkumpulkan ini masih dibutuhkan pendalaman lagi atau tidak,” ungkap Dian Widodo.
Hingga hari kamis kemarin terkait beredarnya surat pernyataan tersebut bawaslu baru memintai keterangan dua orang. Sebelum Plt. Kadis Kominfo datang, sebelumnya telah memintai keterangan Sunaryo Abuma’in selaku pemberi informasi.
“Kami minta keterangan terkait sumber informasi dan memberikan keterangan yang diketahuinya terkait surat dukungan ASN terhadap partai,” ujar Dian Widodo.
Diakhir wawancaranya dia meminta semua kalangan untuk menaati aturan yang ada agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan tertib dan aman. Semua kalangan yang dimaksud, yaitu aparatur sipil negara (ASN), peserta pemilu, partai politik (parpol), dan masyarakat luas. (Dewi Rina/tvOne/Bojonegoro)