Niat Jebak Babi Hutan dengan Setrum Listrik, Malah Kena Kakek hingga Tewas
- Unsplash
VIVA Nasional - Polisi mengamankan tiga orang pria inisial BA (42), WL (35), dan MZ (41), warga Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, karena jerat listrik untuk Babi Hutan yang mereka pasang, malah mengakibatkan seorang pria berusia 70 tahun inisial NAW meninggal dunia.
Kepala Polres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Tohirin, didampingi Kasi Humas Kompol Hidayat mengungkapkan, ketiga pelaku diduga telah memasang kabel beraliran listrik untuk menjerat Babi Hutan.
Namun nahasnya, jerat yang mereka pasang tidak mengenai Babi Hutan. Justru, jerat listrik tersebut menyengat seorang kakek, warga Desa Muara Semah, hingga meninggal dunia.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, saat ketiga tersangka berangkat menuju Talang Keruk Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan Empat Lawang, untuk menyetrum atau menjerat Babi Hutan dengan alat genset.
Setibanya di lokasi, ketiga tersangka mulai membagi tugas untuk memasang alat menjerat atau menyetrum hewan Babi Hutan. Mereka menggunakan alat genset 1300 watt, yang telah dimodifikasi dengan kawat sebagai alat jeratnya. Panjangnya mencapai 200 meter.
Alat ini mulai dihidupkan sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah alat terpasang dan mulai beroperasi, ketiga tersangka menunggu di Pondok yang berada di lokasi kejadian. Hingga keesokan harinya, sekitar pukuk 04.00 WIB, ketiganya menyadari bahwa alat jerat tersebut menimbulkan tanda-tanda sudah mengenai target.
"Saat ketiga tersangka mengecek ke lokasi, mereka malah mendapati bahwa alat jerat tersebut mengenai seseorang. Mendapati hal tersebut, ketiga tersangka langsung melarikan diri menuju Desa Muara Semah," katanya, Sabtu, 11 Maret 2023.
Usai kejadian itu, keluarga korban kemudian melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Empat Lawang. Setelah mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, bersama Kanit Pidum Ipda M. Dea Fajrul Falah, dengan sigap melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu yang lama, pada Rabu, 9 Maret 2023, anggota mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Mereka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," jelas Tohirin.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.