3 WNA Rusia Nyambi PSK di Bali Dideportasi

Tiga warga Rusia nyambi jadi PSK dideportasi
Sumber :
  • HO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI

VIVA Nasional – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali. 

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

WNA Rusia berinisial VS, IL dan TE itu ditangkap melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Seminyak, Badung, Bali.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 11 Maret 2023.

DPR: Kasus Dugaan Penonton DWP asal Malaysia Diperas Polisi Momentum Bersih-bersih Polri

Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, WNA atas nama VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. 

VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A. Sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata , kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis. 

Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari, dan dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Sementara itu, VoA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Pemegang izin tinggal VoA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit.  

Atas pelanggaran tersebut,  pihak Imigrasi selanjutnya mendeportasi ketiga perempuan asal Rusia itu ke negaranya, pada Jumat, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang Pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 tujuan Rusia. 
 
"Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing)," ujar Silmy Karim

"Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA," sambungnya 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya